N3, Padang - Sesuai amanat
undang-undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang kKota Padang telah memiliki rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui bantuan teknis dari Direktorat Jenderal penataan ruang,
Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun 2010. Dari luas 694.96 KM wilayah daratan
Kota Padang, hanya 25 persen yang merupakan wilayah efektif perkotaan.
Sedangkan 75 persen merupakan kawasan lindung
yang terdiri dari hutan suaka, hutan lindung, sempadan pantai, sungai,
pertanian, dan ruang terbuka hijau. kota. Sehingga Kota Padang memiliki keterbatasan daya dukung dan daya tamping yang
dapat dikembangkan untuk kegiatan
perkotaan.
Demikian disampaikan Wakil
Walikota Padang Ir. H. Emzalmi, MS.i didampingi Sekda Nasir Ahmad, Kepala
Bappeda H. Hervan Bahar pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema”
Implementasi dan evaluasi RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 serta issu-issu
strategis penataan ruang,” di ruang Abu
Bakar Jaar, lantai II Balaikota Padang, Selasa (6/10).
RTRW
Kota Padang telah mengakomodir beberapa fungsi
penting Kota Padang dan disusun
dengan memperhatikan serta mempedomani
RTRW nasional. Dimana Kota Padang memiliki posisi strategis , berada dipesisir
barat pulan sumatera, mengemban
fungsi sebagai pusat kegiatan nasional (PKN) . Begitu juga berdasarkan RTRW Provinsi Sumbar, Kota Padang diposisi sebagai
Kota inti dari pengembangan Kota
Metropolitan, sebagai pusat kegiatan nasional, ucap Wakil Walikota Emzalmi.
Setelah
itu RTRW Kota Padang juga telah ditetapkan melalui Perda No 4 tahun 2012
tentang rencana Tata Ruang wilayah Kota padang
tahun 2010-2030, dan telah dijadikan acuan bagi Pemko Padang dan masyarakat umum dalam perencanaan,
pemanfaatan serta pengendalian pembangunan
di Kota Padang.
Kemudian pola ruang dan struktur ruang pada RTRW Kota Padang
juga sudah selaras dengan prioritas pembangunan
yang menjadikan Kota tercinta sebagai kota pendidikan, perdagangan,
pariwisata, yang sejahtera, religious dan berbudaya. Menjadikan bagian terpenting dari fasilitas kota yang
kita miliki. Terlebih lagi akan
dimulainya pembangunan jalan tol Padang-Bukittinggi-Riau, yang tentunya akan menimbulkan multiplier
effect yang positif bagi Kota Padang khususnya dan Sumbar pada umumnya.
Sedangkan
Kepala Bappeda Kota Padang H. Hervan Bahar menyampaikan, tujuan yang diharapkan
dari Focus Group Discussion (FGD)
adalah menjaring informasi dan
permasalahan tentang implementasi RTRW 2010-2030, sebagai bahan untuk evaluasi
dan peninjauaan kembali RTRW tersebut.Melihat kesesuaian RTRW antara RTRW dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan
perkembangan lingkungan startegis. Hal –hal terkait dengan perubahan mendasar dalam RTRW Kota Padang tyahun 2010-2030, serta
mempertimbangkan hal-hal yang kurang
sesuai dengan RTRW Kota Padang tahun 2010-2030 yang ada saat ini