DPR Minta Pendataan Ulang TKA

N3, Padang,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, meminta pemerintah kota  untuk melakukan pendataan ulang jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) resmi, karena akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.

"Kehadiran TKA tentu bersinergi dengan peningkatan retribusi pendapatan Kota Padang sekaligus mendorong pertumbuhan nilai kerja profesional di berbagai sektor," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Padang, Mailinda Rose dalam rapat paripurna dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang retribusi perizinan tertentu di gedung DPRD.

Ia mengatakan penempatan TKA pada perusahaan pemberi kerja di Kota Padang berdampak terhadap peningkatan kualitas dan keahlian Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sesuai bidang keahlian TKA tersebut.

Dan sesuai peraturan, pemberi kerja TKA yang mempekerjakan satu orang TKA harus dapat menyerap tenaga kerja lokal yang terlatih dan professional minimal 10 orang pada perusahaan tersebut sehingga menghasilkan produksi kerja yang tinggi.

Sementara itu Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan ranperda tentang retribusi perizinan tertentu itu akan menyesuaikan dengan peraturan-peraturan yang sudah ada serta budaya di masyarakat dan akan terus berusaha maksimal dalam meningkatkan pertumbuhan nilai kerja tenaga kerja lokal dengan kehadiran TKA.

"Hal ini merupakan perwujudan komitmen pemkot dalam mengelola dan menggali potensi sumber daya yang ada serta bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Kota Padang yang sejahtera,". boy
Previous Post Next Post