N3, Samarinda ~ Mulai tahun depan guru yang statusnya
Honorer K2 se-Indonesia mendapatkan angin segar dari Pemerintah Pusat,
tidak terkecuali guru di Kaltim, yakni diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) yang dilakukan secara bertahap atau berjenjang setiap tahun
hingga 2019.
Diketahui ada sebanyak 439.956 se-Indonesia yang statusnya masih guru
honorer K2. Informasi tersebut diterima Kepala Dinas Pendidikan Kaltim
Musyahrim dari Ketua PGRI Pusat Sulistiyo. Menurut dia, tuntutan
tersebut bersamaan dengan 9 tuntutan yang lain, yakni moratorium ASN
regular untuk tuntaskan seluruh tenaga honorer, berikan upah yang layak
bagi honorer sesuai UMP, tertibkan regulasi tentang penuntasan honorer
K2 menjadi ASN, tingkatkan kesejahteraan tenaga honorer dalam APBD di
provinsi, kabupaten dan kota, tetapkan Anjab dan ABK untuk tenaga
honorer dalam e-formasi, beri kesempatan sertifikasi, tolak ujian
kompetensi guru (UKG), cabut Kepmen Juknis TPG, cabut PermenPAN-RB No.16
Tahun 2009 serta angkat seluruh tenaga honorer menjadi PNS.
“Tuntutan guru tersebut disampaikan di Jakarta pada 15 September 2015
dan disetujui Pemerintah Pusat setelah bertemu dengan jajaran perwakilan
PGRI se-Indonesia bersama DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB),” kata Musyahrim di
Samarinda.
Menurut dia, informasi ini memberikan kepastian kepada guru honorer di
daerah. Bahkan, dari tuntutan tersebut menyebut agar adanya kepastian
gaji atau upah bagi tenaga honor sesuai UMP. Tuntutan ini dimaksud agar
kesejahteraan guru semakin meningkat dan kinerjanya semakin baik dan
professional sesuai aturan perundang-undangan.
Karena, selama ini guru honorer, mulai dari Taman Kanak-Kanak hingga
SMA sederajat hanya mencapai ratusan ribu rupiah, sehingga perlu adanya
peningkatan upah tersebut, sehingga para guru dapat menghidupi keluarga
mereka.
“Alhamdulillah tuntutan tersebut telah dikabulkan. Kesejahteraan guru
honorer ini bukan menjadi perhatian pemerintah pusat tetapi pemerintah
provinsi maupun kabupaten/kota. Karena, tenaga mereka sangat dibutuhkan.
Sebab, apabila tidak ada guru-guru tersebut, maka akan berdampak pada
proses belajar mengajar,” jelasnya.
Dengan adanya informasi tersebut, PGRI masing-masing daerah maupun
pusat terus melakukan pengawasan terhadap data guru yang betul-betul
terdata. Karena itu, dengan keputusan tersebut perjuangan yang dilakukan
para guru selama puluhan tahun dapat terwujud.
“Ini menandakan bahwa adanya perhatian dan kepastian yang diberikan pemerintah pusat kepada nasib guru honorer,” jelasnya.
Adanya informasi ini, Pemprov Kaltim sangat menyambut baik dan
selanjutnya akan meminta data dari masing-masing kabupaten/kota jumlah
guru honorer K2 yang berhak diangkat menjadi PNS sesuai syarat yang
telah ditetapkan.(rel/jay/adv)