Anggota DPR RI Arif Wibawo menyayangkan Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2015 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakat pembangunan Waduk Jatigede. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, Perpres tersebut bertolak belakang dengan UU Nomor 2 Tahun 2012.
Arif pun meminta Presiden mencabut dan merevisi Perpres tersebut. Sebab penerbitan Perpres cacat hukum bila melanggar Undang Undang.
Arif juga meminta pemerintah meninjau ulang inventarisasi pengadaan tanah. Yaitu meliputi penerimaan ganti rugi, objek tanah, dan data pendukung lainnya.
"Prinsipnya, masyarakat tak menolak Jatigede. Asalkan, pemerintah mengindahkan aturan dan kearifan lokal di kawasan tersebut," ujar Arif dala, sebuah pertemuan di Cirebon, Minggu (30/8/2015).
Rencana itu, kata Arif, menyisakan banyak persoalan. Uang ganti rugi atas pemilik tanah belum tuntas. Relokasi warga terhambat. Bahkan realisasi proyek pembangunan perumahan sebagai relokasi warga tak jelas.
Sementara itu, anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumedang-Subang-Majalengka, Maman Imanulhaq, meminta pemerintah memerhatikan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di 21 SD dan puluhan TK di sekitar waduk. Bangunan-bangunan sekolah itu tergusur. Tapi, lokasi barunya tak jelas. Sehingga ribuan siswanya tak dapat bersekolah.
"Ini menyangkut kelangsungan masa depan 1.730 siswa, termasuk dampak buruk psikis yang dialami anak-anak tersebut," ungkap Maman.
Pemerintah juga perlu memerhatikan kearifan lokal. Satu di antaranya keberadaan situs kepurbakalaan di sekitar waduk. Jangan sampai, kata Maman, situs itu telantar tanpa direlokasi.
"Jangan seperti memindahkan kambing. Ini manusia. Harus dipikirkan juga sosial budaya dan kearifan lokal masyarakat setempat," kata pengasuh Ponpes Al-Mizan Jatiwangi Majalengka itu.**