N3, Padang ~ Penjabat Gubernur Sumatera Barat Reydonnyzar Moenek mengatakan, dana aspirasi yang diperoleh anggota DPRD harus mendukung jalannya Rancangan Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Ia mengatakan dana aspirasi yang menjadi pokok pikiran legislator tersebut telah dijamin oleh Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, PP No.16 Tahun 2010, PP No.58 Tahun 2005, Pemerdagri No. 13 tahun 2006, dan Pemendagri No. 54 tahun 2010.
"Maka pokok pikaran tersebut sah, dan bukan menjadi suatu hal yang tidak diperbolehkan, namun harus sesuai aturan," katanya.
Ia menjelaskan, setelah pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan masa lima tahun program kegiatan dan RKPD per satu tahunan, kemudian selanjutnya akan dibentuk Rancangan kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) yang menjadi kesepakatan bersama kepala daerah dengan anggota dewan.
"Jika pokok pikiran tersebut disepakati dan masuk pada KUA-PPAS karena sejalan dengan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan RPJMD yang menjadi visi misi kepala daerah, maka selanjutnya akan dimasukan pada Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD dan PPKD," ujarnya.
Namun, pokok pikiran tersebut harus jabarkan secara rinci dalam bentuk program dan kegiatan per bidang dan urusan, katanya.
Sehingga program kegiatan menjadi Rancangan kerja dan Anggaran, Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD dan RKA-PPKD) akan menjadi RAPBD yang disepakati antara kepala daerah dengan Badan anggaran DPRD, tanpa melibatkan komisi.
"Selanjutnya, dalam pembahasan RAPBD yang disampaikan oleh kepala daerah pada awal bulan Oktober, nantinya bisa dibahas oleh SKPD dengan mitra komisi," katanya.
Ia menambahkan, baru pada akhir Novermber didapatkan persetujuan bersama dan dievaluasi oleh Menteri Dalam negeri.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim mengatakan penjelasan yang dijabarkan Pj. Gubernur tersebut dapat memberi penerangan informasi yang selama ini memang masih dimenjadi pertanyaan, dan pihaknya untuk ke depan akan memenuhi persyaratan tersebut.
"Selama ini mengenai dana aspirasi tersebut memang selalu selaras dengan program yang diajukan," ujarnya. **