N3, Padang ~ Penutupan "paksa" salon kecantikan yang beroperasi di Lantai
II Padang Theater, mendapat penentangan dari pengelola
salon. Pasalnya, mereka mengaku menunaikan kewajibannya membayar
retribusi kepada Pemerintah Kota Padang, namun salon mereka tetap
disegel dan ditutup.
Bahkan, beberapa salon kecantikan di kawasan Padang Theater tersebut sudah memiliki izin operasional. Kepala Badan Penanaman
Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Padang Didi Aryadi,
didampingi salah seorang stafnya, Jum'at sore (18/9/2015) mengaku kalau
beberapa salon kecantikan di kawasan tersebut memiliki izin berupa izin
pariwisata. Izin dikeluarkan sekitar tahun 2011-2012, tetapi salon
kecantikan yang memperoleh izin adalah yang pengelolanya dengan
kesadaran sendiri mengurus izin tersebut.
"Selama saya menjadi Kepala BPMP2T, saya belum pernah mengeluarkan izin
untuk salon kecantikan tersebut. Izin kemungkinan dikeluarkan pada
tahun 2011-2012, yaitu berupa kategori izin pariwisata. Tetapi karena
salon kecantikan tersebut berada di lingkungan pasar, maka tentu ada
kewenangan Dinas Pasar untuk mengawasi. Apatah lagi, jika kedapatan
salon tersebut berbau-bau maksiat," ungkapnya.
Dikatakan Didi
Aryadi, yang sadar mengurus izin tersebut kebanyakan untuk keperluan
peminjaman modal ke pihak bank. Seharusnya, pada saat dilakukan
penyegelan, pihak pengelola memperlihatkan izin yang mereka miliki,
bukan sekadar perkataan lisan.
Walau mereka punya izin, jika
izin tersebut disalahgunakan, Pemko Padang bisa saja mencabut izinnya.
Misalnya, mereka memiliki izin operasi salon dan spa, tetapi
dipergunakan untuk tempat esek-esek, maka itu sudah termasuk
penyalahgunaan izin dan pemko punya kewenangan mencabut izinnya. Sebab,
pada saat pemberian izin, ada ketentuan-ketentuan diberikan, misalnya
jam bukanya dari jam 08.00 wib sampai jam 18.00 wib, tetapi mereka masih
buka sampai malam, itu juga termasuk kategori melanggar izin,"
jelasnya. (tf/by).