N3, Jakarta - Humas BKN,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
menegaskan bahwa untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam
sistem informasi ASN, setiap instansi Pemerintah wajib melakukan
pemutakhiran data secara berkala dan disampaikan kepada BKN. Hal itu, di
atur dalam UU ASN Pasal 127 ayat 3.
Terkait itu Kepala BKN, Bima Haria
Wibisana dalam surat Nomor K 26-30/v 77-4/99 mengatakan sebagai tindak
lanjut dari amanat Undang-Undang ASN tersebut dan untuk memperoleh data
seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi untuk mendukung
pengelolaan manajemen ASN, maka telah ditetapkan Peraturan Kepala BKN
Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS
Secara Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015.
Surat itu ditujukan kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi
dan Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota.
Dalam surat itu, Bima menguraikan
sejumlah hal, yakni pertama, sebelum pelaksanaan e-PUPNS akan dilakukan
sosialisasi dan pelatihan implementasi aplikasi e-PUPNS bagi Pengelola
Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah, kedua, sosialisasi dan pelatihan
implementasi aplikasi e-PUPNS akan dilakukan di kantor BKN Pusat (bagi
pengelola Kepegawaian Instansi Pusat) dan di Kantor Regional I sampai
dengan XIV (bagi Pengelola Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota). Ketiga,
pelaksanaan e-PUPNS akan dimulai sejak tanggal 1 September 2015 hingga
31 Desember 2015.
“Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS
dalam upaya memperbaiki database nasional PNS, maka kami mengharapkan
Pejabat Pengelola Kepegawaian untuk mengikuti sosialisasi dan pelatihan
e-PUPNS dan memerintahkan seluruh PNS untuk melaksanakan e-PUPNS
sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun
2015,” jelas Bima.