Pemprov Sulsel Beri Insentif Pembayaran Pajak Kendaraan

N3, Sulsel ~ Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberi keringanan dan insentif pajak daerah bagi kendaraan roda empat dan diatasnya, dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia ke-70.

Keringanan ini berlaku bagi seluruh kendaraan roda empat atau lebih dan tidak berlaku bagi kendaraan roda dua.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Prov Sulsel, Toutoto Tana Ranggina saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Selasa (18 Agustus 2015) mengatakan, pemberian insentif ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 1384 Tahun 2015 tertanggal 18 Agustus tentang Pemberian Keringanan dan Insentif Pajak Daerah.

Aturan ini berlaku mulai 18 Agustus hari ini sampai Oktober mendatang bertepatan dengan hari ulang tahun Provinsi Sulsel.

Diimbau para wajib pajak segera bertransaksi di kantor Samsat setempat di awal-awal, bukan terakhir menjelang batas waktu untuk menghindari antrian panjang.

Toutoto menjelaskan, kebijakan pengurangan hanya berlaku untuk pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, insentif pajak kendaraan bermotor yang diberikan sebesar 10 persen dan diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki kendaraan umum berpelat hitam dan kuning.

Toutoto mengaku kebijakan Gubernur Sulsel ini mengurangi beban dan mendorong masyarakat dalam membayar pajak, sehingga target pendapatan pajak dari sektor bea balik nama diharapkan meningkat. Srf/Tn/Hms


Previous Post Next Post