Indomaret dan Alfa Mart Tak Diizinkan di Padang

N3, Padang ~ Walikota Padang memastikan bahwa waralaba Indomaret dan Alfa Mart tidak diizinkan untuk membuka usahanya di Padang.

 Walikota menyebut bahwa kehadiran dua waralaba itu akan merusak ekonomi daerah nantinya. "Indomaret dan Alfa Mart tidak dikeluarkan izinnya karena akan merusak ekonomi daerah," sebut Mahyeldi.

Walikota mengatakan Kota Padang ke depannya justru akan merancang "Halal Mart". Dimana seluruh barang yang dijual berasal dari Kota Padang sendiri.

Pemko Padang Hanya Keluarkan Dua Izin Padang Land Mark.

Walikota Padang H. Mahyeldi Dt Marajo menegaskan bahwa Pemerintah Kota Padang hanya mengeluarkan dua izin bagi pihak Padang Land Mark. Apabila kedua izin tersebut disalahgunakan, Padang Land Mark bisa ditutup. Dua izin yang diberikan Pemko Padang kepada Padang Land Mark yakni izin mendirikan hotel serta izin pembangunan pasar modern.

"Pemko Padang hanya mengeluarkan dua izin kepada Padang Land Mark. Jika mengubah fungsi dan tidak sesuai dengan izinnya tentu pelanggaran hukum.

Terkait tudingan lokasi Padang Land Mark di jalan Khatib Sulaiman yang menyalahi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Padang. Mahyeldi juga menegaskan, kawasan tempat berdirinya Padang Land Mark adalah kawasan perkantoran dan perdagangan serta jasa yang sudah ditetapkan berdasarkan Perda No 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Padang.

Menurut Mahyeldi, keberadaan Padang Land Mark di Kota Padang menandakan investasi terus tumbuh dan pergerakan ekonomi masyarakat akan lebih terpacu. Ia memastikan, setelah Padang Land Mark berdiri, sebanyak 20 persen pedagang lokal harus diakomodir termasuk produk-produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)."Paling kurang 20 persen pedagang lokal dan hasil UMKM di Kota Padang bisa diterima di Padang Land Mark. Semua itu sudah ada surat perjanjiannya," beber Mahyeldi.

Lebih lanjut dijelaskan, selama ini cukup banyak yang menyebar isu tidak benar terkait pembangunan Padang Land Mark. Mulai dari penempatan lokasi, hingga isu kristenisasi. Bahkan, ada pula yang menyebut bahwa Pemko Padang telah melanggar hukum dan sebagainya. Walikota mengatakan, apabila ada masyarakat yang ingin melaporkan Pemko Padang dalam hal ini Walikota, silahkan saja. "Kalau ada masyarakat yang melapor bahwa ini semua melanggar hukum, silahkan. Saya yang tandatangani, saya yang bertanggungjawab," tegas Wako. **
Previous Post Next Post