N3, Samarinda ~ Dalam rangkaian peringatan hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70 tahun 2015, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 4.860 warga binaan dari lima Lapas dan empat Rutan di Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Khusus remisi warga binaan di Lapas dan Rutan di Kaltim yang diberikan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Kaltim dan diserahkan Gubernur H Awang Faroek Ishak sebanyak 2.250 orang, berupa pengurangan masa hukuman dan 121 orang lainnya remisi bebas.
“Kedepan pemberian remisi akan dilakukan dengan sistem aplikasi remisi online sebagai bentuk percepatan informasi pemberian remisi,” kata Awang Faroek Ishak pada upacara penyerahan remisi di Lapas Narkotika Bayur Sempaja Samarinda, Senin (17/8).
Selain itu, sistem online sebagai upaya mempermudah pemantauan dan penghematan biaya, mengurangi terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Meningkatkan transparansi dan kepastian hukum.
Terutama dalam mendukung pelaksanaan sistem aplikasi penilaian pembinaan narapidana (SPPN) melalui sistem scoring guna pembinaan narapidana lebih efektif, efesien, terukur, tepat dan akurat.
Menurut Gubernur, remisi merupakan apresiasi pemerintah bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tingga selama menjalani masa pembinaan di Lapas maupun Rutan serta memenuhi syarat aturan.
“Kemerdekaan sangat bermakna bagi seluruh rakyat Indonesia tidak terkecuali warga binaan pemasyarakatan. Remisi yang diberikan hendaknya mampu meningkatkan kualitas, prilaku dan motivasi diri kembali memilih jalan kebenaran,” harap Awang Faroek Ishak.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kaltim Djoko Setiyono mengatakan remisi bagian upaya merubah prilaku warga binaan untuk berprilaku baik selama menjalani pembinaan.
“Remisi hanya diberikan bagi warga binaan yang berkelakuan baik. Mereka yang melakukan pelanggaran tata tertib selama pembinaan tidak akan memperoleh remisi. Remisi bukan suatu bentuk kemudahan agar cepat bebas,” ujar Djoko Setiyono.
Upacara penyerahan remisi di Lapas Narkotika Bayur dirangkai dengan pencanangan Aksi Rehabilitasi 100.000 Pecandu dan Penyalahguna Narkoba. Tampak hadir Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP, Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun dan Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Agus Gatot Purwanto. yans/sul/sel/hmsprov
Khusus remisi warga binaan di Lapas dan Rutan di Kaltim yang diberikan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Kaltim dan diserahkan Gubernur H Awang Faroek Ishak sebanyak 2.250 orang, berupa pengurangan masa hukuman dan 121 orang lainnya remisi bebas.
“Kedepan pemberian remisi akan dilakukan dengan sistem aplikasi remisi online sebagai bentuk percepatan informasi pemberian remisi,” kata Awang Faroek Ishak pada upacara penyerahan remisi di Lapas Narkotika Bayur Sempaja Samarinda, Senin (17/8).
Selain itu, sistem online sebagai upaya mempermudah pemantauan dan penghematan biaya, mengurangi terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Meningkatkan transparansi dan kepastian hukum.
Terutama dalam mendukung pelaksanaan sistem aplikasi penilaian pembinaan narapidana (SPPN) melalui sistem scoring guna pembinaan narapidana lebih efektif, efesien, terukur, tepat dan akurat.
Menurut Gubernur, remisi merupakan apresiasi pemerintah bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tingga selama menjalani masa pembinaan di Lapas maupun Rutan serta memenuhi syarat aturan.
“Kemerdekaan sangat bermakna bagi seluruh rakyat Indonesia tidak terkecuali warga binaan pemasyarakatan. Remisi yang diberikan hendaknya mampu meningkatkan kualitas, prilaku dan motivasi diri kembali memilih jalan kebenaran,” harap Awang Faroek Ishak.
Sementara itu Kepala Kanwil Kemenkum HAM Kaltim Djoko Setiyono mengatakan remisi bagian upaya merubah prilaku warga binaan untuk berprilaku baik selama menjalani pembinaan.
“Remisi hanya diberikan bagi warga binaan yang berkelakuan baik. Mereka yang melakukan pelanggaran tata tertib selama pembinaan tidak akan memperoleh remisi. Remisi bukan suatu bentuk kemudahan agar cepat bebas,” ujar Djoko Setiyono.
Upacara penyerahan remisi di Lapas Narkotika Bayur dirangkai dengan pencanangan Aksi Rehabilitasi 100.000 Pecandu dan Penyalahguna Narkoba. Tampak hadir Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP, Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun dan Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Agus Gatot Purwanto. yans/sul/sel/hmsprov