Waspadai Bibit Kelapa Sawit Palsu

Nn, Samarinda ~ Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim Hj Etnawati mengatakan peredaran bibit kelapa sawit palsu di Kaltim masih mengkhawatirkan. Kondisi ini tentunya akan mengganggu keberhasilan program Sejuta Hektar Sawit tahap II.

Sepanjang tahun 2014 telah terjadi delapan kasus peredaran bibit palsu atau sebanyak 173.000 bibit sawit palsu di tiga lokasi. Yakni, 98.000 bibit di Kota Samarinda,  sekitar 63.000 di Kabupaten Kutai Kartanegara dan 12.000 di Kabupaten Paser.

“Delapan kasus dengan 173.000 bibit palsu beredar di tiga daerah.  Ini sangat mengkhawatirkan, meski kami telah melakukan operasi. Karena itu kami akan terus mengimbau masyarakat pekebun agar mewaspadai peredaran bibit sawit ini,” sebut Etnawati, Senin (11/5).

Etna menjelaskan, delapan kasus itu terungkap berkat upaya yang dilakukan Disbun melalui Petugas Pengawas Benih Tanaman Perkebunan (BPTP) di Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP)  yang secara intensif melakukan langkah-langkah antisipasi.

Maraknya peredaran bibit palsu menurut Etnawati, khususnya pada komoditas kelapa sawit merupakan akibat dari semakin meningkatnya permintaan bibit sawit, namun ketersediaan bibit unggul dan bersertifikat masih terbatas.

Selain itu, kebanyakan petani pekebun tergiur dengan harga bibit sawit murah yang ditawarkan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Bahkan diperkirakan bibit sawit yang beredar masih banyak  karena masyarakat sulit membedakan bibit asli dengan yang palsu.

“Itupun hanya dapat diketahui setelah tanaman mencapai usia empat hingga lima tahun. Dimana bibit sawit  asli akan berbuah sementara yang palsu tidak. Kondisi ini sangat merugikan pekebun sebab sudah lama merawat namun tidak menghasilkan,” jelasnya.

Sementara itu Kepala UPTD PBP  Irsal Syamsa menjelaskan UU Nomor 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman menegaskan bahwa siapa saja yang tertangkap mengedarkan atau menjual bibit sawit palsu akan dikenai ancaman pidana kurungan maksimal lima tahun dan denda Rp250 juta.

“Denda dan kurungan  diberlakukan guna memberikan efek jera bagi para pengedar benih sawit palsu. Sebab itu, petani harus membeli benih yang dilengkapi sertifikasi perusahaan (sumber bibit) yang ditunjuk Menteri Pertanian,” ujar Irsal Syamsa. yans/sul/es/hmsprov
Previous Post Next Post