Nn, Jakarta ~ PT
Pertamina (Persero) menyatakan tidak ada kenaikan harga seluruh jenis
BBM yang dipasarkan perusahaan. Penegasan tersebut sebagai klarifikasi
perusahaan terkait dengan kesimpangsiuran yang beredar di masyarakat
terkait dengan harga BBM.
Vice President Corporate Communication
Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan sejak diberlakukannya Perpres
191 tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah, di mana
BBM jenis tertentu, yaitu Solar dan Kerosene, serta BBM penugasan, yaitu
Premium untuk wilayah di luar Jawa, Madura, Bali ditetapkan oleh
pemerintah. Adapun, BBM umum, dalam hal ini Premium yang dipasarkan di
Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan oleh badan usaha.
Bahan Bakar Khusus yang terdiri dari
Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Racing, Pertamina Dex, produk bahan
bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan badan usaha, yaitu
Pertamina. Untuk Bahan Bakar Khusus tersebut juga tidak akan mengalamu
perubahan harga per 15 Mei 2015.
“Sampai dengan saat ini, baik pemerintah
maupun Pertamina sesuai dengan kewenangannya tidak melakukan perubahan
harga Solar/Biosolar bersubsidi maupun Premium. Demikian juga harga
bahan bakar khusus tidak mengalami perubahan untuk periode 15 Mei 2015.
Kami harapkan informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,”
katanya. Hms