Nn, Jakarta ~ PT Pertamina (Persero) telah melakukan kesepakatan lindung nilai
tukar US$ dengan 3 bank BUMN untuk menghindari risiko selisih nilai
tukar US$ sekaligus merupakan bagian dari upaya perbaikan struktur
keuangan yang menjadi salah satu pilar prioritas strategis perusahaan.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan kemarin (13/5) oleh Direktur Keuangan Pertamina Arief Budiman dan
Direktur Corporate Banking Bank Mandiri Royke Tumilaar, Direktur
Keuangan Bank BNI Rico Rizal Budidarmo, dan Direktur Bank BRI Gatot
Mardiwasisto. Penandatanganan disaksikan oleh gubernur Bank Indonesia
Agus Martowardojo, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Keuangan
Bambang Brodjonegoro.
Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto
mengatakan tingginya aktivitas impor Pertamina atas minyak mentah atau
produk kilang membutuhkan ketersediaan valuta asing terutama US$.
Disamping untuk kegiatan impor tersebut, US$ juga dibutuhkan untuk
pembiayaan sebagian biaya operasional maupun pendanaan investasi atau
capital expenditure karena sebagian besar suku cadang dan peralatan
masih harus dibeli dari perusahaan manufaktur di luar negeri.
Eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar
Rupiah terhadap US$ sangat besar dan sangat cepat, sebagai dampak
pengaruh perekonomian global, geopolitik maupun perkembangan ekonomi di
dalam negeri. Oleh karena itu, ungkapnya, perlu dilakukan mitigasi
kewajiban valuta asing terhadap risiko depresiasi mata uang Rupiah
terhadap US$.
“Kesepakatan lindung nilai dengan ketiga
bank BUMN ini merupakan salah satu milestone pelaksanaan transaksi
lindung nilai Perusahaan. Langkah ini sejalan dengan salah satu pilar
dari lima prioritas strategis Pertamina, yaitu perbaikan struktur
keuangan perusahaan. Hal ini juga menunjukkan kepatuhan Pertamina kepada
regulasi pemerintah yang mewajibkan BUMN memitigasi risiko terkait
risiko pasar,” kata Dwi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah
menetapkan Permen BUMN no. 09/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai
dalam Pembelian Mata Uang Asing oleh BUMN sebagai payung hukum bagi
implementasi lindung nilai. Selain itu, Bank Indonesia juga menerbitkan
PBI no 16/21 tahun 2014 perihal Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam
Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank dan Pelaporannya.
Penegasan dari lembaga-lembaga hukum
yang berwenang bahwa apabila terjadi selisih kurang dalam pelaksanaan
lindung nilai adalah bukan kerugian Negara sepanjang dilakukan secara
konsisten, konsekuen dan akuntabel, juga telah menambah kepercayaan diri
dari para pelaksana lindung nilai dalam rangka implementasi lindung
nilai sebagai salah satu instrumen untuk memitigasi risiko nilai tukar.
Pertamina mengharapkan pelaksanaan transaksi lindung nilai Pertamina
dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi
perekonomian Indonesia pada umumnya dan kemajuan BUMN pada khususnya. Hms