Oleh: Zamri Yahya, SHI
Hermansyah yang dimata sebagian pejabat pemprov merupakan sosok yang berprestasi dan piawai malah diganti dengan Yazid Fadli, Kepala Bidang Dinas Tarkim Sumbar. Ditangan Harmensyah, instansi yang bergelut dengan bencana alam tersebut berhasil menorehkan prestasi tiga penghargaan tingkat nasional dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yaitu juara I kategori penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi, juara II kategori penanganan tanggap darurat, dan juara III kategori kelembagaan terbaik. Namun, dimata Gubernur seakan prestasi itu tiada arti?
Secara aturan, pergantian Kepala BPBD Provinsi Sumbar itu merupakan hak prerogatif Gubernur. Untuk mewujudkan reformasi birokrasi, dalam proses mutasi diperlukan sebuah penilaian kinerja terhadap PNS dilingkungan Pemprov Sumbar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 42 tahun 2011 tertanggal 14 September 2011.
Lantas kenapa "hak istimewa" itu malah dipermasalahkan? Tentu suatu hal yang menarik untuk diperbincangkan karena ini terkait dengan pernyataan Wakil Gubernur Drs. H. Muslim Kasim, MM, Akt di beberapa media massa yang seakan "tidak legowo" menerima pergantian tersebut.
Sebagai mantan Bupati Kabupaten Padangpariaman selama dua kali periode, Muslim Kasim tentu paham betul dengan proses mutasi dan promosi pejabat. Mutasi dan promosi PNS merupakan hak prerogatif kepala daerah yang tidak dapat diganggu gugat. Hak itu dijamin oleh Undang-Undang Nomor: 32 tahun 2004.
Posisi Wakil Kepala Daerah, sebagaimana diatur UU tersebut, hanya diminta pertimbangan oleh Kepala Daerah terkait dengan kebijakan yang akan diambilnya. Dan tak pula "haram" jika pertimbangan Wakil Kepala Daerah "tak didengar" Kepala Daerah.
Namun, kenapa pergantian Kepala BPBD ini menjadi "kartu truf" bagi sebagian pihak untuk menyerang Gubernur. Apa lantaran ada faktor "X" yang menyebabkan persoalan ini meruncing dan kebijakan Gubernur Irwan mempergunakan "hak istimewanya" itu dijadikan bola pimpong.
Menggugat "hak istimewa" Gubernur dalam memutasi dan mempromosikan PNS dilingkungannya itu, sama saja dengan tindakan yang berupaya mengebiri hak dan kewenangan Gubernur.
Alasan Gubernur Irwan Prayitno jelas, pergantian Kepala BPBD telah sesuai aturan dan bertujuan untuk penyegaran. Penilaian pejabat yang berhak dipromosikan tentu telah dilakukan secara matang oleh Gubernur dengan mempertimbangkan hasil pemetaan potensi. Tidak itu saja, hasil pemetaan potensi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) yang diketuai oleh Sekdaprov.
Nah, kalau pergantian Kepala BPDB itu dipersoalan karena tak tepat, tentu patut pula dipertanyakan, dimana letak kesalahan Gubernur dalam hal ini? Apa lantaran Gubernur tak memberitahu alasan pergantian tersebut kepada Wakil Gubernur? Kalau iya, tentu masyarakat akan ketawa geli melihat "pertengkaran" tak lucu kedua pemimpin daerah ini.
Ujuk-ujuk melakukan perobahan ke arah yang lebih baik, malah mereka sering "berseberangan" dalam pengambilan kebijakan. Tudingan "Matahari Kembar di Rumah Bagonjong" seakan mendapat pembenaran.
*) Sekretaris Umum FANBers. **