Nn, Kota Cilegon ~ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyambut baik adanya program pembebasan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) Buku I Kota Cilegon dengan ketetapan sampai dengan Rp. 100.000,-. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Drs. H. Kurdi Matin, MM di depan Menteri Agraria, Walikota Cilegon dan para undangan, pada acara launching pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Buku 1 Kota Cilegon dengan nilai ketetapan sampai dengan Rp. 100.000,- dirangkaikan penyerahan sertifikat aset tanah di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon oleh Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN RI di Halaman Gd. Setda Kota Cilegon, Senin 11 Mei 2015.
Pada sambutannya Sekda Banten menyampaikan apresiasinya atas program yang dilaunching oleh Pemkot Cilegon ini karena dapat masyarakat tidak akan terbebani oleh masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Dengan adanya pembebasan pajak bumi dan bangungan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2, red) hal tersebut dapat membantu meringankan masyarakat yang selama ini selalu dibebani PBB untuk membayar pada setiap tahunnya”, jelas Sekda.
Dalam sambutannya Sekda juga menambahkan dengan penyerahan sertifikat aset tanah di lingkungan Pemkot Cilegon merupakan sesuatu hal yang sangat penting dilakukan untuk pengamanan dan pemeliharaan aset milik daerah terutama aset tanah yang rawan terjadi sengketa kepemilikan.
Senada dengan Sekda Banten, Menteri Agraria RI Ferry Mulsidan Baldan juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Cilegon atas dilaunchingnya program ini.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada pemkot Cilegon, karena program ini merupakan program yang sangat pro rakyat, dapat mengurangi beban masyarakat kurang mampu dalam membayar pajak PBB dalam setiap tahunnya”, pungkas Menteri Agraria.
Selain itu dalam sambutannya Menteri Agraria pun menambahkan bahwa kedepan mudah-mudahan, khususnya semua kab/kota di Provinsi Banten dapat mengikuti program pro rakyat ini sehingga dapat mengurangi beban masyarakat.***
Pada sambutannya Sekda Banten menyampaikan apresiasinya atas program yang dilaunching oleh Pemkot Cilegon ini karena dapat masyarakat tidak akan terbebani oleh masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Dengan adanya pembebasan pajak bumi dan bangungan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2, red) hal tersebut dapat membantu meringankan masyarakat yang selama ini selalu dibebani PBB untuk membayar pada setiap tahunnya”, jelas Sekda.
Dalam sambutannya Sekda juga menambahkan dengan penyerahan sertifikat aset tanah di lingkungan Pemkot Cilegon merupakan sesuatu hal yang sangat penting dilakukan untuk pengamanan dan pemeliharaan aset milik daerah terutama aset tanah yang rawan terjadi sengketa kepemilikan.
Senada dengan Sekda Banten, Menteri Agraria RI Ferry Mulsidan Baldan juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemkot Cilegon atas dilaunchingnya program ini.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada pemkot Cilegon, karena program ini merupakan program yang sangat pro rakyat, dapat mengurangi beban masyarakat kurang mampu dalam membayar pajak PBB dalam setiap tahunnya”, pungkas Menteri Agraria.
Selain itu dalam sambutannya Menteri Agraria pun menambahkan bahwa kedepan mudah-mudahan, khususnya semua kab/kota di Provinsi Banten dapat mengikuti program pro rakyat ini sehingga dapat mengurangi beban masyarakat.***