Nn, Cilegon ~ E-KTP alias KTP elektronik sebagai identitas resmi atau bukti diri penduduk yang berlaku di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia, kini tidak lagi dibatasi masa berlakunya. Masa berlaku kartu tanda penduduk yang biasanya hanya lima tahun sejak januari 2015 lalu, hal tersebut berdasarkan uu nomor 24 tahun 2013 masa berlakunya akan dihapuskan dan berlaku seumur hidup.
Pembuatan kartu tanda penduduk elektronik di wilayah kota cilegon mengalami peningkatan yang dipengaruhi pasca kelulusan siswa sekolah menengah atas. Tidak hanya itu, sejak diberlakukannya E-KTP seumur hidup oleh pemerintah peningkatan pembuatan E-KTP juga mengalami kenaikan yang cukup siginifikan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Cilegon, Soleh mengatakan, sedikitnya permohonan pembuatan KTP elektronik meningkat sekitar 10 persen setiap harinya. Di kota cilegon hingga saat ini perekaman E-KTP terhadap wajib ktp sudah mencapai 83 persen dari jumlah penduduk wajib ktp yang seharusnya sudah melakukan perekaman.
Pemberlakukan kartu penduduk seumur hidup sejak januari 2015 lalu dilakukan berdasarkan undang - undang nomor 23 tahun 2013 sehingga dinas kependudukan dan catatan sipil kota cilegon memberlakukan pencetakan ktp elektronik seumur hidup. Jika sebelumnya kartu tanda penduduk harus lima tahun sekali diganti/kartu tanda penduduk kini berlaku seumur hidup untuk satu kali perekaman.
Sementara itu, penggantian kartu secara fisik hanya bisa dilakukan jika terdapat pembaharuan data diri penduduk. Hal ini dilakukan tidak hanya untuk efisiensi anggaran tetapi guna menghindari adanya identitas ganda yang kerap terjadi dimasyarakat. Hms
Pembuatan kartu tanda penduduk elektronik di wilayah kota cilegon mengalami peningkatan yang dipengaruhi pasca kelulusan siswa sekolah menengah atas. Tidak hanya itu, sejak diberlakukannya E-KTP seumur hidup oleh pemerintah peningkatan pembuatan E-KTP juga mengalami kenaikan yang cukup siginifikan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Cilegon, Soleh mengatakan, sedikitnya permohonan pembuatan KTP elektronik meningkat sekitar 10 persen setiap harinya. Di kota cilegon hingga saat ini perekaman E-KTP terhadap wajib ktp sudah mencapai 83 persen dari jumlah penduduk wajib ktp yang seharusnya sudah melakukan perekaman.
Pemberlakukan kartu penduduk seumur hidup sejak januari 2015 lalu dilakukan berdasarkan undang - undang nomor 23 tahun 2013 sehingga dinas kependudukan dan catatan sipil kota cilegon memberlakukan pencetakan ktp elektronik seumur hidup. Jika sebelumnya kartu tanda penduduk harus lima tahun sekali diganti/kartu tanda penduduk kini berlaku seumur hidup untuk satu kali perekaman.
Sementara itu, penggantian kartu secara fisik hanya bisa dilakukan jika terdapat pembaharuan data diri penduduk. Hal ini dilakukan tidak hanya untuk efisiensi anggaran tetapi guna menghindari adanya identitas ganda yang kerap terjadi dimasyarakat. Hms