Nn, Sulsel ~ Asisten IV Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Ruslan Abu, SH., M.H membuka Rapat Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Ruang Data Kantor Gubernur, Selasa, (21 April 2015). Hadir dalam rapat tersebut, Sekertaris Dinas Bina Marga Sulsel, Ir. H. Nimal Lahamang, M.Si, Kepala Bagian Bina Usaha Jasa Pembangunan Biro Bina Ekonomi & Pembangunan, H. Ahmad Rumpang, SE, MM, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Rasyidin dan SKPD yang berhubungan dengan jasa konstruksi.
H. Ruslan Abu dalam sambutannya mengatakan, berkaitan dengan upaya penyediaan jaminan perlindungan tenaga kerja termasuk pekerja konstruksi di Sulawesi Selatan, Pemprov Sulsel telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Tahun 2014 telah diterbitkan Pergub Sulsel Nomor 34 tentang Kewajiban Persyaratan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Provinsi Sulawesi Selatan,”lanjutnya.
Ia menambahkan, salah satu hal yang harus menjadi perhatian bagi para pelaku jasa konstruksi, sehubungan Pergub Nomor 34 tersebut adalah setiap orang atau perusahaan yang mengikuti pelelangan, wajib melampirkan dokumen berupa kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja yang dipekerjakan oleh setiap orang atau perusahaan.
“Jaminan perlindungan dasar dan kesejahteraan bagi tenaga kerja terhadap resiko kerja yang dialami merupakan suatu hal yang esensial berkenaan dengan urusan pemerintahan daerah dan perlu diperhatikan penyelenggaraannya, sehingga memberikan rasa aman, ketenangan kerja dan peningkatan produktivitas tenaga kerja,”imbuhnya.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Rasyidin mengatakan, ruang lingkup program perlindungan BPJS ketenagakerjaan jasa konstruksi meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang diberikan kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi dalam hubungan kerja atau ketika sedang bekerja sesuai dengan jenis pekerjaannya dan Jaminan Kematian (JK), yang diberikan kepada keluarga/ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia biasa. Rs/Tn/Hms
H. Ruslan Abu dalam sambutannya mengatakan, berkaitan dengan upaya penyediaan jaminan perlindungan tenaga kerja termasuk pekerja konstruksi di Sulawesi Selatan, Pemprov Sulsel telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Tahun 2014 telah diterbitkan Pergub Sulsel Nomor 34 tentang Kewajiban Persyaratan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Provinsi Sulawesi Selatan,”lanjutnya.
Ia menambahkan, salah satu hal yang harus menjadi perhatian bagi para pelaku jasa konstruksi, sehubungan Pergub Nomor 34 tersebut adalah setiap orang atau perusahaan yang mengikuti pelelangan, wajib melampirkan dokumen berupa kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja yang dipekerjakan oleh setiap orang atau perusahaan.
“Jaminan perlindungan dasar dan kesejahteraan bagi tenaga kerja terhadap resiko kerja yang dialami merupakan suatu hal yang esensial berkenaan dengan urusan pemerintahan daerah dan perlu diperhatikan penyelenggaraannya, sehingga memberikan rasa aman, ketenangan kerja dan peningkatan produktivitas tenaga kerja,”imbuhnya.
Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Rasyidin mengatakan, ruang lingkup program perlindungan BPJS ketenagakerjaan jasa konstruksi meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang diberikan kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang terjadi dalam hubungan kerja atau ketika sedang bekerja sesuai dengan jenis pekerjaannya dan Jaminan Kematian (JK), yang diberikan kepada keluarga/ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia biasa. Rs/Tn/Hms