foto : suara.com |
Penahanan AS terkait pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan pertama pada Jumat (24/4/2015)
lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan kasus AS oleh lima penyidik
Ditreskrimum Polda Sulselbar siang tadi, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa ia melakukan tindak pidana, ini dikatakan Dirbinmas Polda Sulselbar Kombes Pol Hariadi yang diwawancarai dan
disiarkan secara langsung oleh TV One.
Adapun yang menjadi dasar penahanan subjektif karena ada kekhawatiran penyidik,
bahwasanya AS bakal menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri. Dan alasan
objektifnya, sesuai ketentuan, tersangka dengan ancaman hukuman lima
tahun atau lebih bisa ditahan,” sambung Hariadi.