Nn, Sulsel ~ Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara penuh tidak menerima sistem lelang jabatan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negera (ASN), karena seharusnya kepala daerah yang menentukan kriteria pejabat yang akan diterima.
Gubernur Sulsel, H. Syahrul Yasin Limpo yang ditemui beberapa waktu lalu mengatakan, lelang jabatan secara terbuka pasti akan memberi peluang kepada semua masyarakat, termasuk pejabat dari luar Provinsi Sulsel itu sendiri.
“Apabila pejabat yang dari luar Provinsi Sulsel tersebut memenuhi persyaratan sesuai UU ASN, maka untuk apa, karena bukan hanya kepintaran dan kecerdasan saja yang diharapkan, tetapi diperlukan juga loyalitas yang tinggi terhadap pimpinan dan daerahnya,” ungkap Syahrul.
Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Sekretaris Daerah Sulsel, Ir. Abdul Latif masih sementara menggodok kriteria dan tata cara lelang jabatan, yang dipastikan lebih memberikan peluang besar kepada seluruh pejabat terbaik Sulsel, karena seperti itu yang lebih diharapkan.
Sistem lelang jabatan yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Sulsel akan memberi jaminan kepada seluruh pejabat terpilih tidak akan melakukan korupsi, termasuk melakukan pelanggaran hukum lainnya,karena selain lebih ketat juga akan ada penandatanganan fakta integritas. Hms