Nn, Bandung ~ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, mendukung sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ikut melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya kita menghormati Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI),
Direktur Kerjasama dan Promosi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Pariagutan Lubis, menghimbau kepada para pengelola mall maupun Factory Outlet untuk melarang tanen-tanen yang ada, menjual barang-barang palsu.
“Kita mendukung upaya mensosialisasikan undang-undang hak cipta kepada masyarakat maupun pemilik mal maupun FO,” ujarnya.
Menurut Pariagutan, jika kedapatan adanya mal yang menjual barang palsu, maka pemilik mal atau pengelola mal, bisa dipidanakan karena telah melanggar undang-undang hak cipta.
“Saya harap mal atau FO terhindar dari sangsi pidana baik kurungan maupun denda akibat keselahan yang mereka lakukan,” katanya. Oleh karenannya Pariagutan mengajak, pengelola mal ikut memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak cipta dengan tidak menjual barang palsu. Rel/Parno
Direktur Kerjasama dan Promosi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Pariagutan Lubis, menghimbau kepada para pengelola mall maupun Factory Outlet untuk melarang tanen-tanen yang ada, menjual barang-barang palsu.
“Kita mendukung upaya mensosialisasikan undang-undang hak cipta kepada masyarakat maupun pemilik mal maupun FO,” ujarnya.
Menurut Pariagutan, jika kedapatan adanya mal yang menjual barang palsu, maka pemilik mal atau pengelola mal, bisa dipidanakan karena telah melanggar undang-undang hak cipta.
“Saya harap mal atau FO terhindar dari sangsi pidana baik kurungan maupun denda akibat keselahan yang mereka lakukan,” katanya. Oleh karenannya Pariagutan mengajak, pengelola mal ikut memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak cipta dengan tidak menjual barang palsu. Rel/Parno