nusantaranews ~ Pemerintah Sumbar mendukung sepenuhnya UU no. 38 tahun 2014 tetang keperawatan, dimana dalam UU tersebut dijelaskan secara rinci dan jelas tentang jaminan profesi perawat, baik dari segi pelayanan, kewajiban dan hak serta kepastiaan hukum.
Menciptakan perawat professional adalah tujuan dari dilahirkannya UU No.38/2014 tersebut. Selama ini banyak isu yang berkembang ditengah kesehari-harian yaitu komplen dari masyarakat terhadap pelayanan yang ditujukan kepada perawat.
Untuk meningkatkan pelayanan tersebut Pemerintah Provinsi Sumbar sudah mempunyai arah pembangunan kesehatan dan juga beberapa agenda yang kita lakukan, dimana didalamnya terdapat tentang peningkatan kulaitas SDM dan Ilmu Teknologi bagi tenaga kesehatan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
“Hal ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh perawat dan tenaga kesehatan, agar memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat kedepannya”, terang Gubernur pada acara Pembukaan Seminar nasional dan Rakerprov PPNI Sumbar di Aula Poltekkes Kemenkes Padang, Sabtu (4/4). Selain itu Gubernur juga menyampaikan membahas kebutuhan tenaga kerja. Walaupun sudah banyak nampak tenaga perawat tapi masih terasa kurang, mengapa demikian
“Sebuah kasus yang terjadi disalah satu rumah sakit pemerintah, ada salah seorang perawatnya ingin pindah dari rumah sakit tersebut, namun tidak diberikan izin oleh pihak rumah sakit dengan alasan keterbatasan tenaga, sampai tersebar berita kalau seandainya diberikan izin pindah, maka yang lain pun akan ikut pindah”, jelas Irwan Prayitno.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemprov Sumbar mengambil langkah dengan cara perekrutan perawat dari luar CPNS dan nanti bisa dijadikan Pegawai rumah sakit.
“Hal ini didasarkan karena kita sudah masuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)”, sebutnya. Selain itu dinamika yang juga terjadi lapangan yakni banyaknya tenaga kesehatan yang tidak mau bertugas di daerah pelosok atau terpencil, padahal manusia itu bukan hanya ada dikota saja tapi juga daerah pelosok dan terpencil juga.
“Pemerintah mendirikan Puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan didaerah pelosok dan terpencil tersebut dengan tujuan agar mampu memberikan layanan kepada masyarakat yang disana,tapi apabila tidak tenaga medis atau perawat bagaimana dengan kesehatan masyarakat disana?”, sebutnya lagi.
Namun disatu sisi, apabila mendengarkan keluhan dari para perawat, maka bisa dimaklumi juga, bahwa mereka tinggal didaerah yang tidak ada listrik, akses jalan tidak bagus, atau hal lainnya.
“tapi apabila alasan tersebut dibenarkan untuk pindah, maka pemerataan dibidang kesehatan tidak akan terwujud, atau kita ambil langkah bagi para-para perawat yang baru lulus ditempatkan pada daerah tersebut dengan sistem bergantian ”, terang Gubernur.
Dipenghujung acara berharap kepada seluruh perawat yang ada disumbar agar memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, dengan meningkatkan kualitas, menjalankan kewajiban tanpa melupakan pemerataan dan hak-haknya. Fadhli