Gubernur Sumbar Minta Pengadaan Barang Jasa Transparan

Nn, Padang ~ Gubernur buka diskusi panel dan sosialisasi Inpres Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perpres Nomor 4 tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas perpres nomor 54 Tahun 2010 di Hotel Pangeran pada Rabu (22/4). Tema yang diangkat dalam diskusi panel kali ini “Kupas tuntas strategi pengadaan barang/jasa Pemerintah Sesuai Hukum dan perundang-undangan”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Barat.

Gubernur berharap acara diskusi panel ini dapat secara terang benderang mengupas secara substansial dan implementasi terkini terhadap perubahan ketentuan dalam Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang telah beberapa kali mengalami perubahan.

“Pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan yang pasti dilaksanakan tiap tahunnya, namun tetap ada terjadi kesalahan-kesalahan dalam proses pengadaan barang dan jasa ini. Apakah itu memang tidak tahu, atau sengaja melanggar ketentuan yang ada.  Dan untuk pejabat yang mengurus Pengadaan barang dan jasa apabila melakukan kesalahan akan berhadapan dengan hukum yang berlaku pula” ucap IP.

Kegiatan ini perlu dilakukan  di Sumatera Barat dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja daerah dan Negara guna mempercepat pelaksanaan pembangunan sector kontruksi dan infrastruktur yang memerlukan inovasi terhadap pelaksanaan Pengadaan barang/jasa pemerintah yang saat ini telah dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Untuk itu diharapkan bagi penyedia dan pengguna jasa kontruksi di Sumatera Barat untu kdapat mengetahui dan memahami dengan baik aturan-aturan yang telah dituangkan oleh Pemerintah dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015 dan Intruksi Presiden Nomor 1 tahun 2015 Tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga aman dari resiko hukum yang setiap saat dapat menjerat siapa saja. Allan
Previous Post Next Post