nusantaranews ~ Ketua DPRD Kota Padang Erisman Chaniago Sosialisasi 45 orang anggota DPRD Kota Padang ikut program BPJS Kesehatan. Program BPJS telah diberikan kepada anggota dewan, Selasa (13/1/2015), di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan.
Semua anggota dewan wajib ikut program BPJS Kesehatan karena sudah diatur dalam Undang-undang dan aturan lainnya. Yaitu UU No. 40/2014 tentang SJSN, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 24/2001 tentang BPJS, PP No. 101/2012 tentang PBI, Perpres No. 12/2012 tentang Jaminan Kesehatan, dan Perobahan Perpres No.12/2013.
Semua anggota dewan wajib ikut program BPJS Kesehatan karena sudah diatur dalam Undang-undang dan aturan lainnya. Yaitu UU No. 40/2014 tentang SJSN, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 24/2001 tentang BPJS, PP No. 101/2012 tentang PBI, Perpres No. 12/2012 tentang Jaminan Kesehatan, dan Perobahan Perpres No.12/2013.
Menurutnya tak hanya anggota DPRD Kota Padang, tetapi anggota dewan dari daerah lain juga harus mengikuti. Kita tentunya mendukung dan ikut mensukseskan program pemerintah," ungkap Erisman.
Dikatakan Erisman, penganggaran penyelenggaran jaminan kesehatan bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD dibebankan pada ABPD tahun anggaran 2015.
Hal ini mengacu kepada UU No. 40 tahun 2004 dan UU No. 24 tahun 2011. "Jadi aturannya jelas bagi kita semua, sudah menjadi ketentuan dan keharusan," ujarnya. rel/mond