Nusantaranews ~ Aroma busuk dugaan Mark Up bahan material pada pembangunan gedung labor lanjutan tahap III sekolah labor Universitas Negeri Padang untuk TK, SD, SMK yang dilaksanakan oleh PT. Rimbo Paraduan dengan konsultan pengawas PT. Artefak Arkindo melalui dana APBN sebesar Rp. 24.664.050.000,- mulai menguat.
Kondisi ini mulai terlihat dari pengakuan antara pihak konsultan pengawas dengan pihak kontraktor yang tidak sinkron atau bertolak belakang satu sama lain dalam menjelaskan alasan-alasan mereka.
Pada beberapa terbitan sebelumnya diberitakan bahwa, penggunaan merk dan besaran volume besi pada pembangunan gedung labor lanjutan tahap III sekolah labor Universitas Negeri Padang untuk TK, SD, SMK yang dilaksanakan oleh PT. Rimbo Paraduan ternyata telah melanggar speck lelang.
Yang seharusnya memakai KS SNI besaran volume 10 akantetapi dipakai dengan merk HRD dengan besaran volume 8, begitu juga dengan tidak adanya jaminan keselamatan tenaga pekerja.
Dari pengakuan Ir. Hendri Nofrianto, MT yang juga selaku pihak dari konsultan pengawas mengakui bahwa memang benar penggantian merk dan volume besi itu tidak sesuai dari speck awal perencanaan. Hal ini dilakukan karena merk dan volume besi yang dipakai sekarang ternyata saat dilakukan uji Labor, kekuatannya sama bahkan lebih kuat karena banyak mengandung baja.
Ironisnya pengakuan Ir.Hendri Nofrianto, MT selaku pihak konsultan ternyata sangat bertolak belakang dengan pihak PT. Rimbo Paraduan.
Menurut Melda SJ Siregar projeck manager PT. Rimbo Paraduan yang bertanggungjawab terhadap pembangunan itu mengakui, bahwa memang benar telah terjadi pergantian merk dan besaran volume ditengah jalan. Dimana pergantian besi yang dipakai saat ini adalah dari besaran volume 8 menjadi besaran volume 10, dan itu telah disepakati secara bersama-sama, ulasnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Prasjaltarkim Provinsi Sumatera Barat Ir. Suprapto, M.Si juga menerangkan, bahwa dalam suatu pekerjaan proyek yang dibiayai oleh pemerintah, sangat diperlukan orang-orang atau perusahaan konsultan perencanaan dan pengawasan yang benar-benar professional. Karena tidak dibenarkan adanya pergantian bahan material oleh siapapun, meski itu adalah kesepakatan bersama.
Dan diakuinya, memang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) ada aturan yang membolehkan bahan material tersebut untuk diganti, dengan alasan, apabila jenis atau merk barang tidak diproduksi lagi atau didaerah tersebut sangat sulit memperoleh bahan materialnya, dan itu memang ada aturannnya yang membolehkan.
Yatun SH salah seorang praktisi hukum Kota Padang saat dimintai tanggapanya tentang adanya kesepatakan bersama perobahan speck menegaskan, ini merupakan kerugian bagi Negara, dan masuk dalam ranah Korupsi. Sebab apapun bentuk dan alasanya suatu pekerjaan tentu telah melalui telaah dan perencanaan yang matang, kemudian baru diajukan anggarannya.
Dan timbul pertanyaan, apabila terjadi perobahan bahan material ditengah jalan, kemudian jika barang yang dibeli itu lebih murah, terus kelebihan anggaran tersebut apakah mereka setorkan kenegara ? jawabannya tentu tidak. Kemudian kalau dibalik, apabila barang yang dibeli tersebut lebih mahal, apakah pihak kontraktor mau menanggung, jawabannya juga sama, tentu tidak. Tegas Yatun.
Oleh karena itu, ini perlu ditindaklanjuti secara bersama-sama, karena apapun dalih dan kesepakatan yang mereka berikan dan semua yang terlibat dalam pembuat kesepakatan adalah korupsi ! tegasnya.
Sekretaris Pekat Efriadi yang diminta komentarnya juga menegaskan, bahwa apapun itu bentuk dari kesepakatan yang dibuat baik yang bersifat kebijakan pribadi maupun secara bersama-sama, tanpa berpedoman pada aturan dan peraturan yang ada, jelas berpotensi tindak pidana korupsi. Apalagi aturan dan ketentuan tersebut sudah bersifat baku, artinya tidak ada alasan aturan tersebut boleh dilanggar, sedangkan kebijakan dan perobahan yang dilakukan juga tidak memilki kejelasan.
Menurut hemat saya, tindakan tersebut jelas dilakukan untuk mengejar keuntungan pihak pihak tertentu, ini sudah berpotensi dan terindikasi ada pihak yang ingin berbuat curang, Nah jika ini di biarkan berdampak pada kerugian pada keuangan Negara.
Oleh karena itu, kami siap akan menggiring dan menindak lanjuti kasus ini keranah hukum, dan meminta kepada aparat hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan untuk memanggil dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat atas dugaan korupsi dimaksud. Nal Koto/ Aan