Evaluasi Diskusi APBD Padang Alot

Nusantaranews ~ Suasana rapat evaluasi APBD 2013 antara DPRD dan Pemko Padang beserta jajaran SKPD terkait terkesan alot. Ini disebabkan pembahasan tersandung beberapa peraturan selain belum terbentuknya struktur alat kelengkapan DPRD kota Padang
Pembahasan terkait materi penjelasan dan tindak lanjut keputusan Gubernur Sumbar tentang evalusasi rancangan peraturan daerah kota Padang tentang APBD `2013`dan evaluasi Rancangan Peraturan daerah  (Perda) Kota Padang tentang Pertanggungjawaban  Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  tahun anggaran 2013 dan rancangan peraturan Walikota  tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah 2013. 
Diskusi sempat memanas karena sempat terjadi perbedaan pendapat antara masing-masing fraksi untuk melakukan pembahasan terhadap evaluasi gubernur tersebut. Sebagian fraksi mengatakan, pembahasan  bisa dilakukan setelah alat kelengakapan dewan terbentuk, sebab  yang biasa membahas hal tersebut adalah banggar, kalau tidak dibentuk Panitia Kerja (Panja). Kalau dipaksakan pembahasannya, legalitasnya dikhawatirkan bermasalah. Dan sebahagian lagi mengatakan pembahasan harus tetap dilakukan mengingat waktu yang semakin sempit.  Jika pembahasan belum juga dilakukan tentu akan berpengaruh pada penggunaan APBD perubahan 2013.
Yulisman ketua Fraksi Partai Demokrat mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar  terkait penjadwalan pembahasan evaluasi Ranperda Perubahan APBD 2014. Dari hasil koordinasi tersebut, Dirjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Donizar Moenek menyebutkan, pembahasan dan penyempurnaan atas hasil evaluasi oleh kemendagri terhadap Ranperda perubahan APBD 2014 dilakukan oleh gubernur bersama DPRD paling lambat  tujuh hari kerja terhitung sejak diterima evaluasi.
Mengingat pimpinan DPRD  dan alat kelengkapan dewan belum terbentuk, maka pembahasan dan penyempurnaan hasil evaluasi Ranperda Perubahan APBD 2014 dilakukan oleh Gubernur dengan DPRD sesuai dengan kondisi kelembagaan DPRD yang ada saat ini. Karena proses pembahasan hasil evaluasi APBD  tidak boleh terlambat oleh kandidat alat kelengkapan DPRD yang defenitif.
Penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Ranperda dimaksud akan disampaikan kepada Banggar setelah Banggar definitif tersebut. Kondisi pembahasan antara Gubernur bersama DPRD ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dalam surat pengantar Gubernur. Ia juga mengatakan, pembahasan yang akan dilakukan ini, juga sesuai dengan dengan Permendagri No.13 tahun 2016, dimana evaluasi gubernur dibahas oleh DPRD dan Pemko. mond
Previous Post Next Post