Nusantaranews ~ Rapat paripurna DPRD Kota Padang, Rabu (10/9), mendapatkan hasil empat nama pimpinan defenitif yang akan dilewakan. Masing-masing fraksi telah sepakat bahwa empat nama yang dilewakan itu akan menjadi pimpinan DPRD priode 2014-2019, dan direncanakan akan dilantik pada Senin (15/9).
Tetapi rencana pelantikan yang direncakan akhirnya gagal. Ini disebabkan berkas empat nama pimpinan yang dilewakan itu belum juga sampai ke tangan Gubernur untuk di SK-kan. Diketahui empat pimpinan tersebut adalah, Erisman Ketua DPRD, Asrizal Wakil Ketua, Wahyu Iramana Putra Wakil Ketua, dan Muhidi Wakil Ketua.
Ini berdampak dengan terkendalanya beberapa agenda kegiatan dewan dan Pemerintah Kota Padang. Ibarat kapal, DPRD Kota Padang hingga saat ini belum memiliki Nahkoda yang bisa memimpin atau memberikan arah tujuan yang pasti kemana DPRD akan dibawa.
Kegundahan yang terjadi mengakibatkan tiga fungsi dewan (Legislasi, Budjeting dan Controling) tidak berjalan dengan semestinya. Akibatnya sejumlah kegiatan penting di DPRD menumpuk.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Padang, Ali Basyar, mengatakan, berkas nama nama pimpinan DPRD tersebut, sebenarnya tinggal tandatangan dari Ketua DPRD sementara Emnu Azamri. Jika ketua sementara sudah menadatangani, berkas tersebut baru bisa di bawa ke Gubernur untuk di SK-kan. Katanya, pada saat berkas tersebut diserahkan ke Ketua DPRD sementara, Jum'at (12/9), sorenya ketua sementara sudah mendadak berangkat ke Bandung. "Karena itu adalah wewenang ketua sementara, makanya hingga saat ini kita masing menunggu tandatangannya," ungkap Ali Basyar.
Emnu Azamri juga mengaku belum mengetahui tentang berkas tersebut. Sejak Jum'at sore dia berangkat ke Bandung dan berkemungkinan akan kembali Selasa (16/9). " Bisa saja berkas itu sudah di meja saya, kalau saya sudah pulang nanti akan saya tandatangani," ungkap Emnu.
Asrizal Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Padang mengatakan, sebenarnya semua persyaratan barkas tersebut sudah dipenuhi untuk bisa dikirim ke Gebernur. Karena surat berada di Sekwan, tentu itu sudah menjadi tanggungjawab sekwan. Kalau ada masalaha tentu Sekwan harus menyelesaikan secepatnya. Ungkapnya kepada wartawan.
Diakuinya, apapun persoalan yang tejadi terkait berkas tersebut belum juga sampai ke Gubernur dia tidak mengetahui secara pasti. Dia juga tidak menampik bisa saja persoalannya terkait masalah tandatangan. "Walau begitu, Rabu nanti persoalan ini akan kita selesaikan," ungkap Asrizal.
Seperti diketahui, setelah pembahasan LKPJ Walikota 2013, masih banyak lagi persoalan penting yang harus diselesaikan oleh DPRD Kota Padang. Seperti halnya persoalan evaluasi APBD perubahan 2014 yang hingga saat ini belum bisa dibahas karena belum adanya alat kelengakapan dewan.
Tahun 2014 hanya tinggal 3 bulan lagi, sementara DPRD Kota Padang belum bisa memberikan legalitas APBD perubahan tersebut. Selain itu, pembahasan RPJMD Walikota juga belum bisa bisa dilakukan karena alasan yang sama. Begitu berbagai persoalan pengaduan masyarakat yang masuk ke DPRD, belum bisa ditindak lanjuti karena belum ada kejelasan alat kelengkapan dewan. (mond)