Nusantaranews ~ Akhirnya Emnu Azamri (ketua sementara DPRD Kota Padang), menandatangani surat pengajuan untuk pemimpin defenitif DPRD Kota Padang, Rabu (17/9). Nantinya berkas pengajuan Surat Keputusan (SK) akan diserahkan ke Walikota dan selanjutnya diteruskan ke Gubernur Sumbar, kata Emnu saat dikonfirmasi www.nusantaranews.net.
Emnu menjelaskan, bahwa tidak ada niat beliau untuk mengundur-undur menandatangani SK tersebut. "Saya pagi tadi , Rabu (17/9) telah menandatanggi surat pengajuan pelantikan pimpinan DPRD Kota Padang definitif. Ada anggapan kalu saya mengundur- undur mendatanganni SK tersebut, itu tidak benar. Sekali lagi saya sebagai Kader Gerindra menipis kalau sengaja mengundur penandatanganan surat tersebut," ujarnya.
Di jelaskannya, setelah surat tersebut ditandatangani, Sekretariatan DPRD Padang akan segera mengantarkan surat tersebut ke Walikota Padang untuk ditandatangani sebelum diserahkan ke Gubernur untuk mengeluarkan SK empat pimpinan desinitif DPRD Padang.
Menurutnya, tidak ada persoalan dalam pembahasan di DPRD meski empat pimpinan definitif tersebut di beri SK dan dilantik. Bahkan keterlambatan dalam pembentukan alat kelengkapan dewan juga tidak menganggu proses pembahasan di DPRD. Pasalnya, lanjut Emnu , dalam surat Mendagri telah disebutkan bahwa, apabila belum dilantiknya ketua DPRD definitif , maka pimpinan sementara dan anggota fraksi di DPRD bisa melakukan pembahasan terhasil setiap evaluasi gubernur sambil menunggu terbentuknya alat kelengakapan.
Disinggung masalah pelantikan, Emnu menjelaskan ini hanya menunggu dari persetujuan Gubernur. Jika telah ada persetujuan itu, maka akan dilakukan pelantikan secepat mungkin.
Selain hal itu saat dimintai tangapannya tentang informasi yang beredar bahwa adanya isu perpecahan di internal Paratai Gerindra, Emnu membantah hal tersebut. Jangan sampai informasi yang mejelek-jelakan Partai gerindra mengganggu kinerja dari DPRD Padang. Maka dari itu ia berharap kepada Pemerintah Kota Padang untuk segera menyerahkan RPJMD dan KUAPPAS APBD induk untuk segera dilakukan pembahasan.
Ditempat terpisah, Plt Sekretaris DPRD Padang, Ali Basyar mengatakan SK yang telah ditandatangani oleh ketua Sementara DPRD, akan diteruskan ke Walikota Padang. Dalam aturannya, walikota juga memberikan tandatangan dan setelah itu baru diberikan ke Gubernur. Dia tidak bisa memprediksi berapa lama proses ini dilalui. “Kita di sekretaraitan yang mengantarkan langsung. Untuk waktunya tentu tergantung kesibukan Walikota dan Gubernur,” pungkasnya. (mond)