Nusantara~Diyakini
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), masih mengendap di Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Sehingga RPJMD Pemko Padang sampai
saat ini masih belum jelas realisasinya, karena DPRD Kota Padang masih menunggu
berkas rencana RPJMD tersebut.
Syahrul, Kepala
Dinas Pengelola Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang, ketika ditemui www.nusantaranews.net (24/9), mengakui sampai saat ini berkas RPJMD
tersebut masih berada di Bappeda. Nantinya setelah RPJMD diperiksa baru akan
diserahkan ke DPRD Kota Padang, tambahnya.
Ketika
ditanyakan www.nusantaranews.net , kenapa rencana RPJMD belum diserahkan pada
DPRD Kota Padang, Syahrul menjawab tidak mengetahui apa alasannya. Belum
terbentuknya alat kelengkapan dewan disinyalir menjadi suatu alasan juga kenapa
RPJMD ini mengendap, beber Syahrul.
“Hingga saat ini
RPJMD Kota Padang masih simpangsiur dan belum ada titik terangnya”, ujar Musni
Zen anggota DPRD Kota Padang dari partai Gerindra. Ia mengingatkan tahun 2014
sudah mulai memasuki akhir tahun, seharusnya pembahasan RPJMD dan
rancangan APBD induk 2015, sudah mulai diancang -ancang, sehingga diawal tahun
2015, berbagai program dan kegiatan pembangunan bisa dilakukan
secepatnya, ulasnya lagi.
Padahal sesuai
dengan surat dari Mendagri, melakukan pembahasan itu boleh saja di
lakukan oleh DPRD dengan melibatkan pimpinan dan fraksi mengingat persoalan
masa transisi yang terjadi di DPRD saat ini. Akan tetapi pengesahannya baru
dilakukan setelah pimpinan Definitif dilantik, tambahnya lagi
‘’Hingga saat
ini belum ada RPJMD Walikota dan KUAPPAS APBD induk yang masuk masuk ke DPRD.
Mengingat sudah memasuki akhir tahun dua agenda pembahasan itu seharusnya sudah
mulai di lakukan, ‘’katanya.
Menurut pandangannya, Pemko Padang bisa secapatnya memasukkannya. Karena dalam aturan Mendagri seharusnya pembahasan sudah mulai dilakukan di DPRD setelah tiga bulan setelah dilantik. "Gimana kita mau membahas bahannya aja belum ada masuk ke DPRD," ungkap Musni Zen. Ia berharap Pemko segera memasukkan dua agenda tersebut ke DPRD sehingga sebelum habis akhir tahun pembahasan dan pengesahannya bisa diburu secepatnya. (mond)
Menurut pandangannya, Pemko Padang bisa secapatnya memasukkannya. Karena dalam aturan Mendagri seharusnya pembahasan sudah mulai dilakukan di DPRD setelah tiga bulan setelah dilantik. "Gimana kita mau membahas bahannya aja belum ada masuk ke DPRD," ungkap Musni Zen. Ia berharap Pemko segera memasukkan dua agenda tersebut ke DPRD sehingga sebelum habis akhir tahun pembahasan dan pengesahannya bisa diburu secepatnya. (mond)