Nusantara ~ Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Mat Tamwil (BMT) yang terdiri dari seluruh kelurahan yang ada di Kota Padang memang telah berkembang dengan pesat hingga saat ini seiring sejak mulai berdirinya dari tahun 2010 lalu. Namun seiring perkembangannya tidak dipungkiri, dari 104 kelurahan KJKS yang telah terbentuk, ternyata masih ditemukannya berbagai persoalan yang sedikit menghambat perkembangannya. Hal itu dikatakan Walikota Padang, H Mahyeldi Ansharullah, SP sewaktu membuka diklat Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi pembina KJKS BMT kelurahan se Kota Padang di Hotel Aliga, pada Selasa (9/9).
Walikota menjelaskan, berdasarkan temuan ini, tentu ke depan diharapkan agar para camat beserta seluruh lurah untuk terus memacu pengembangannya dan menyelesaikan berbagai persoalan yang menghambat laju KJKS tersebut. Alasannya, KJKS ini merupakani wadah yang bertujuan untuk menekan angka kemiskinan bagi masyarakat yang diperkirakan mencapai 12 persen lebih di Kota Padang. Sampai saat ini dari 104 KJKS kelurahan yang ada, masih 68 KJKS yang telah berbadan hukum. Sedangkan, 34 kelurahan lagi diperkirakan hingga akhir 2014 nanti diusahakan sudah mempunyai legalitas formal dan mempunyai kekuatan hukum.
“KJKS ini menjadi tugas dan tanggung jawab camat dan lurah agar selalu memacu perkembangannya. diantaranya yang belum berbadan hukum agar secepatnya diurus. Kemudian, setelah berbadan hukum semuanya camat dan lurah harus menjalankan dan mengelolanya agar selalu berjalan dengan baik. Jadi, kinerja camat dan lurah diukur melalui keberhasilannya dalam pengelolaan KJKS,” tuturnya.
Mahyedli melanjutkan, adapun berdasarkan evaluasi hingga tahun 2014 ini, memang cukup menggembirakan, dimana dari 2010 lalu dengan modal awal sebanyak Rp 16,2 Milyar, sekarang telah berkembang menjadi Rp 29,9 Milyar dengan pembiayaan yang disalurkan kepada 11.455 KK Miskin dengan nilai pembiayaan Rp 84,6 Milyar dengan mengantongi hasil usaha sebesar Rp 758 Juta. Di samping keberhasilan ini, ternyata tidak dipungkiri masih juga ditemukan beberapa permasalahan di lapangan seperti adanya kredit macet yang disebabkan oleh oknum-oknum yang bertanggung jawab.
“Untuk itu, demi pengembangan KJKS ini, sangat diharapkan camat dan lurah yang KJKS nya belum berbadan hukum atau masih banyak tunggakan dan permasalahan di tingkat Pokja KMK sesegera mungkin dituntaskan dan dilaporkan ke BPMPKB. Sedangkan, dana KMK yang telah terhimpun, agar dilimpahkan untuk modal pembiayaan usaha bagi KJKS BMT kelurahan yang bersangkutan. Sehingga dengan berkembangnya KJKS tentu akan mendongkrak perekonomian Kota Padang di sektor usaha mikro khususnya bagi masyarakat kurang mampu terhadap modal usahanya,” imbuhnya.
Setelah itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Yunisman, SE. MM ketika ditemui di sela kegiatan menyampaikan tujuan dari kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) SOP bagi Pembina KJKS BMT kelurahan se Kota Padang. Dalam hal ini, hanya sebanyak 40 lurah yang KJKS nya belum berbadan hukum atau yang masih belum mampu berkembang dengan baik. Di samping itu, juga dalam mengoptimalan peran lurah sebagai ujung tombak dalam pengembangan KJKS, sebagaimana masih ditemukan beberapa lurah ada yang masih belum memahami apa itu KJKS secara jelas.
Sedangkan dasar pelaksanaan kegiatan ini yaitu mengacu kepada keputusan menteri koperasi dan UKM no 91 tahun 2004 tentang petunjuk pelaksanaan usaha KJKS. Kemudian diperkuat dengan dokumen pelaksana anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang tahun 2014 melalui program pengembangan kelembagaan koperasi.
“Jadi, materi pelatihan ini diantaranya yaitu memantapkan prinsip dan jati diri koperasi. Lalu standar operasional kelembagaan KJKS, standar operasional usaha KJKS, standar operasional keuangan KJKS. Sebagaimana dari 40 lurah yang mengikuti diklat ini yaitu lurah yang KJKSnya masih belum berkembang dengan baik dan lurah yang KJKS nya belum berbadan hukum,” tutupnya. (david_humas)