Nusantaranews ~ Sebanyak 1347 narapidana mendapat remisi di Sumatera Barat Hari Ulang Tahun Republik Indonasi (HUT RI) ke 69. Dari remisi tersebut 36 orang bebas murni yang ditandai dengan penyerahan surat keputusan Menkumham yang diserahkan oleh Gubernur Sumatera Barat di Lapas klas II A Padang, Minggu Pagi (17/8).
Gubernur Sumatera barat Irwan Prayitno yang membacakan sambutan Menkumham mengatakan, pembangunan rutan dan Lapas tidak sebanding dengan meningkatnya penghuni Lapas dan Rutan. Kehidupan napi di Lapas juga perlu segara dibenahi. Harus diakui sarana hunian yang ada di lapas belum seluruhnya memenuihi standar minimum, dan ditambah lagi jaminan keamanan, kebutuhan Gizi, peralatan medis serta SDM dan sarana prasarana yang ada di lapas masih jauh dari standar.
Tuntuntan kerja dan resiko kerja yang sangat tinggi bagi seorang petugas lapas, tidak saja menjaga napi tetapi bagaimana seorang narapidana dapat terampil dan punya keahlian setelah Ia menjalani hukuman dan tidak lagi mengulangi kejahatan di masyarakat.
"Dengan remisi kita dapat pula mengatasi over kapasitas. Mereka yang medapatkan remisi tentu mereka yang berkelakuan baik selama di Lapas dan Rutan. Pemberian remisi bukan pula upaya mereka cepat keluar dari rutan akan tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri dari sekaligus memotivasi diri, sehinga dapat di contoh dan mendorong warga binaan lain memliih jalan yang benar," ujarnya.
Hadir pada kesempatan itu Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat Purwadi Utamo, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Muslim Kasim, dan Danren Wirabrja/032. By
Gubernur Sumatera barat Irwan Prayitno yang membacakan sambutan Menkumham mengatakan, pembangunan rutan dan Lapas tidak sebanding dengan meningkatnya penghuni Lapas dan Rutan. Kehidupan napi di Lapas juga perlu segara dibenahi. Harus diakui sarana hunian yang ada di lapas belum seluruhnya memenuihi standar minimum, dan ditambah lagi jaminan keamanan, kebutuhan Gizi, peralatan medis serta SDM dan sarana prasarana yang ada di lapas masih jauh dari standar.
Tuntuntan kerja dan resiko kerja yang sangat tinggi bagi seorang petugas lapas, tidak saja menjaga napi tetapi bagaimana seorang narapidana dapat terampil dan punya keahlian setelah Ia menjalani hukuman dan tidak lagi mengulangi kejahatan di masyarakat.
"Dengan remisi kita dapat pula mengatasi over kapasitas. Mereka yang medapatkan remisi tentu mereka yang berkelakuan baik selama di Lapas dan Rutan. Pemberian remisi bukan pula upaya mereka cepat keluar dari rutan akan tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri dari sekaligus memotivasi diri, sehinga dapat di contoh dan mendorong warga binaan lain memliih jalan yang benar," ujarnya.
Hadir pada kesempatan itu Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat Purwadi Utamo, Wakil Gubernur Sumatera Barat, Muslim Kasim, dan Danren Wirabrja/032. By