Telaah Percepatan Infrastruktur Sumbar Yang Konkrit

Pembangunan infrastruktur mempunyai peranan sangat vital dan menjadi hak dasar bagi masyarakat Sumatera Barat. Dimana pemerataan infrastruktur atau sarana dan prasarana memiliki keterkaitan sangat kuat dengan kesejahteraan sosial dan kualitas lingkungan sehingga dapat mengenjot proses pertumbuhan ekonomi suatu wilayah.
 
Oleh karenanya, pendelegasian tugas dan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, adalah upaya agar pemerintah daerah dapat mengembangkan wilayahnya secara efektif dan efisien, yang memungkinkan terciptanya sinergi dari seluruh pihak yang berkepentingan melalui keterpaduan program. Dalam konteks ini, penataan ruang dapat dijadikan alat untuk menciptakan sinergi dan keterpaduan.
 
Semenjak tahun 2009, pertumbuhan ekonomi Sumbar terus mengalami peningkatan, dan berdasarkan data pada tahun 2013 lalu, lajunya lebih tinggi dari laju pertumbuhan nasional. Pertumbuhan didorong oleh sektor perdagangan, pertanian, angkutan dan bidan jasa-jasa yang tumbuh pesat. Sektor pertanian masih dominan perannya dalam penyerapan tenaga kerja, diikuti sektor perdagangan dan jasa. "Sektor pertanian juga berperan dalam menciptakan kesempatan kerja baru yang kemudian diikuti industri, secara keseluruhan terjadi penyusutan kesempatan kerja pada tahun 2013 dibandingkan tahun 2012. Sebanyak 41 % lapangan kerja yang diserap dari sektor pertanian, pertambangan 2%, Industri 8 %,Perdangangan 21 %, angkutan 5 %, keuangan 2 % dan jasa-jasa 16 % ".
 
Kondisi tersebut didukung oleh percepatan infrastruktur yang kongrit, baik infrastruktur jalan yang menunjang ekonomi, jembatan, irigasi, perumahan, transportasi, air bersih maupun sanitasi.
 
"Dengan memfokuskan upaya tersebut pada daerah tertinggal diharapkan terjadi pengentasan daerah tertinggal, adanya infrastruktur yang memadai akan terjadi pergerakan ekonomi yang cepat, membuka lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan dapat mengatasi kesenjangan atau disparitas antar daerah,".
 
Kecenderungan permasalahan yang dihadapi dalam mengembangkan kawasan tertinggal dan perbatasan antara lain, prioritas pembangunan daerah lebih banyak ditujukan kepada wilayah-wilayah yang berpenduduk padat dan mudah terjangkau,  terbatasnya kemampuan keuangan pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, terutama pada kawasan-kawasan yang terisolir dan tertinggal,  terbatasnya sarana dan prasarana perhubungan serta sumber daya manusia; dan  belum adanya perhatian dari pelaku ekonomi swasta atau investor, baik yang berasal dari daerah itu sendiri maupun dari luar.
 
Kondisi ini diperparah dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan sering mengalami terban, karena tidak sejalan dengan peningkatan kemampuan kendaraan yang ada dan naiknya volume produksi dan pengangkutan dari dunia industri, pertanian dan perkebunan.

Begitu pula kesadaran pengguna jalan terutama pengendaraan angkutan barang, yang memuat kendaraannya dengan beban melebihi beban diizinkan, kemudian diperburuk rendahnya pengawasan dari oknum-oknum satuan kerja di jembatan timbangan. demikian juga dengan pembebasan lahan pertanahan yang dinilai lambat, berbelit-belit serta mahal, sertifikat ganda, kesulitan penetapan harga tanah yang layak dan adil sehingga menghambat penyediaan tanah untuk pembangunan.

Akibatnya, biaya pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan di Sumbar relatif tinggi. Biaya semakin tinggi untuk pemeliharaan dan pembangunan jalan karena faktor topografis daerah Sumbar yang bergelombang dan berbukit-bukit.

Sementara potensi ekonomi dan sumber daya alam kawasan-kawasan tersebut cukup besar untuk dikembangkan; dan kelembagaan adat juga belum berfungsi secara penuh pengambilan keputusan publik di satu sisi dan pelaksanaan pembangunan yang selama ini masih berorientasi kepada pemerintah.
 
Namun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus melakukan langkah-langkah strategi melalui keputusan yang tepat pemerataan pengembangan pembangunan, melalui suatu upaya pendekatan penataan ruang yaitu perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sehingga pengembangan wilayah akan dapat diatur dengan penetapan dan pengelolaan kawasan industri dan sentra produksi yang efektif. nal koto
Previous Post Next Post