Nusantaranews ~ Tim Anggaran Pemerintah Daerah terkait Rancangan, dan panitia khusus DPRD Kota padang membahas Peraturan Daerah Pengelolaan Pedagang Kaki Lima.
Ketua Pansus Lima DPRD Kota Padang Jhon Roza Syaukani, Senin, menyatakan raperda pengelolaan Pedagang Kecil (PK) dimaksudkan untuk mengakomodasi kepentingan pedagang kecil, pemerintah, dan pihak terkait lain.
"Raperda ini merupakan inisitif dari DPRD Padang, melihat masalah PKL yang terus terjadi di daerah ini, dan diharapkan dengan lahirnya perda, dapat lebih menata dengan baik dan penempatan PKL di lokasi-lokasi yang telah ditentukan," kata Jhon.
Ia menambahkan pansus sebelumnya juga telah mendengar masukan dari para pedangang sehingga kepentingan mereka diharapkan juga terakomodasi di dalamnya, dan pembahasan ditargetkan dapat selesai pada akhir bulan ini.
Pembahasan raperda tersebut juga dihadiri konsultan perancang naskah akademik (NA) dari peneliti Poli Arsitektur, Mulyadi, yang menjelaskan di daerah tersebut terdapat 39 pasar tradisional yang dipadati PKL dan perlu penataan dengan baik.
"PKL di daerah ini berbeda dengan daerah lain, dan penanganannya juga harus dengan pendekatan yang beda, PKL di sini lebih rumit, mereka perlu pendekatan yang mendalam," kata Mulyadi.
Mulyadi menambahkan, dalam naskah akademik, yang menjadi landasan raperda, yang sedang dibahas oleh DPRD Padang dan pemkot, akan dijelaskan posisi PKL dan akan lebih diakui oleh pemerintah daerah, seperti adanya surat tanda berjualan, dan lainnya.
"Dengan demikian, penataan akan lebih mudah dilakukan, serta praktik prtemanisme yang kerap dialami oleh pedagang tersebut juga dapat dihindarkan, seperti pungutan liar atau uang keamanan yang harus mereka keluarkan setiap hari," jelasnya.
Namun demikian konsultan tersebut menambahkan, penting jika DPRD Padang dalam rentang waktu pembahasan dengan pemkot sekarang ini, mengundang secara khusus pihak PKL atau perwakilan, untuk mendalami isi dari ranperda.
"Raperda ini yang berkaitan erat dengan kehidupan mereka, tentu juga mereka perlu dihadirkan agar bisa paham apa saja yang tertuang dalam raperda itu agar kami tidak disalahkan suatu saat oleh PKL sebab mereka tidak tidak mengetahui isinya," imbuh Mulyadi. (mond)
Ketua Pansus Lima DPRD Kota Padang Jhon Roza Syaukani, Senin, menyatakan raperda pengelolaan Pedagang Kecil (PK) dimaksudkan untuk mengakomodasi kepentingan pedagang kecil, pemerintah, dan pihak terkait lain.
"Raperda ini merupakan inisitif dari DPRD Padang, melihat masalah PKL yang terus terjadi di daerah ini, dan diharapkan dengan lahirnya perda, dapat lebih menata dengan baik dan penempatan PKL di lokasi-lokasi yang telah ditentukan," kata Jhon.
Ia menambahkan pansus sebelumnya juga telah mendengar masukan dari para pedangang sehingga kepentingan mereka diharapkan juga terakomodasi di dalamnya, dan pembahasan ditargetkan dapat selesai pada akhir bulan ini.
Pembahasan raperda tersebut juga dihadiri konsultan perancang naskah akademik (NA) dari peneliti Poli Arsitektur, Mulyadi, yang menjelaskan di daerah tersebut terdapat 39 pasar tradisional yang dipadati PKL dan perlu penataan dengan baik.
"PKL di daerah ini berbeda dengan daerah lain, dan penanganannya juga harus dengan pendekatan yang beda, PKL di sini lebih rumit, mereka perlu pendekatan yang mendalam," kata Mulyadi.
Mulyadi menambahkan, dalam naskah akademik, yang menjadi landasan raperda, yang sedang dibahas oleh DPRD Padang dan pemkot, akan dijelaskan posisi PKL dan akan lebih diakui oleh pemerintah daerah, seperti adanya surat tanda berjualan, dan lainnya.
"Dengan demikian, penataan akan lebih mudah dilakukan, serta praktik prtemanisme yang kerap dialami oleh pedagang tersebut juga dapat dihindarkan, seperti pungutan liar atau uang keamanan yang harus mereka keluarkan setiap hari," jelasnya.
Namun demikian konsultan tersebut menambahkan, penting jika DPRD Padang dalam rentang waktu pembahasan dengan pemkot sekarang ini, mengundang secara khusus pihak PKL atau perwakilan, untuk mendalami isi dari ranperda.
"Raperda ini yang berkaitan erat dengan kehidupan mereka, tentu juga mereka perlu dihadirkan agar bisa paham apa saja yang tertuang dalam raperda itu agar kami tidak disalahkan suatu saat oleh PKL sebab mereka tidak tidak mengetahui isinya," imbuh Mulyadi. (mond)