Gubernur Sumbar Lantik Eselon II

nusantaranews.net ~ Gubernur Sumatera Barat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat melakukan pelantikan 6 orang pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah provinsi Sumatera  Barat tahun 2014 kepada, Ir. Syafruddin sebagai Asisten Pembangunan dan Ekonomi, Prof. Dr. Rahmat Sani sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ir. Murdika sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Amran,SE.MM sebagai Kadis Perhubungan dan Kominfo, Drs. Syafrizal,MM sebagai Kepala BPM dan Drs. Mardi.MM secara Kepala Biro Pemerintahan, diruang rapat Setda kantor Gubernur, Rabu siang (2'7).
 
Hadir dalam kesempatan tersebut Para Asisten, Kepala SKPD dlingkungan pemprov. Sumbar serta PNS dlingkungan Sekretariat Daerah.
 
Gubernur dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh sekdaprov. Dr. H. Ali Asmar, MPd. menyampaikan, Serah terima Jabatan hari ini merupakan konsekwensi logis terhadap berakhirnya masa jabatan Sdr. Syafrial,S sebagai Asisten Perekonomian ,  Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat yang memasuki masa pensiun terhitung tanggal 1 Juli 2014. Agar tidak terjadi stagnan maka jabatana yang kosong tersebut segera di isi melalui rotasi dalam rangka penyegaran dan promosi.
 
Dalam mutasi ini kepada pejabat baru diharapkan agar lebih meningkatkan pencapaian kinerja melalui kualitas dan mempunyai daya saing, sedangkan kepada Sdr. Syafrial kita ucapkan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini mengabdi kepada pemerintah, mudah-mudahan pengabdian selama ini menjadi amal ibadah dan dilipatgandakan pahalanya oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, ujarnya.
 
Gubernur juga menegaskan, berlakunya UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan bisa membawa dampak perubahan secara signifikan terhadap budaya birokrasi yang budaya lama dilayani menjadi pelayan masyarakat. Pada kesempatan ini saya mengajak setiap pejabat eselon II agar meninggalkan pola lama yang minta dilayani melainkan melaksanakan pola baru melayani kebutuhan masyarakat.
 
Pegawai ASN diserah tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan tugas pembangunan  serta tugas pelayanan publik. Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa dan pelayanan administrasi yang disediakan. Tugas pemerintahan dilakasanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan, pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan sedang tugas pembangunan dilakukan melalui pembangunan bangsa (cultural and pilitical development) serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial.
 
Untuk dapat menjalankan pelayanan publik, tugas pemerintah dan tugas pembangunan, maka ASN harus memiliki profesi dan manajemen yang dilaksanakan berdasarkan sistem merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
 
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan struktural dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier dengan dititik beratkan pada sistem prestasiu kerja. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan peluang kepada PNS meningkatkan prestasi, kemampuan secara profesional dan kompetisi secara sehat tidak menganut paradigma spoiled system dengan nota bene pangkat lebih tinggi, usia lebih tua, satu almamater dan lain-lain.
 
Pradigma baru pembinaan PNS dengan dititik beratkan pasa sistem prestasi kerja tersebut dilakukan melalui penilaian objektif terhadap prestasi kompetisi PNS. Sementara terkait dengan kompetensi dilakukan dengan mekanisme penelitian persyaratan administrasi, tes pemetaan potensi dan penelitian kinerja selanjutnya yang dibahas dalam sidang Baperjakat, ungkapnya. Zardi
Previous Post Next Post