Nusantaranews ~ Kriterian penerima bantuan sosial (Bansos) kematian harus jelas dan transparan. Demikian dijelaskan Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Azwar Siri ketika diminta komentarnya oleh wartawan www.bentengsumbar.com usai Sidang Paripurna DPRD Kota Padang, Kamis (3/7).
"Harus jelas kriterianya. Tergolong sebagai masyarakat Miskin. Tidak merata untuk semua warga kota. Masa orang kaya menerima santunan kematian juga," ungkap politisi Partai Demokrat ini.
Menurutnya, Bansos kematian tersebut seharusnya ditujukan bagi warga kurang mampu, bukan warga kota yang tergolong berada dan mampu. Bagi warga kurang mampu, bantuan Rp1 juta itu sangat besar nilainya, namun bagi yang kaya belum tentu.
Kriteria warga kurang mampu pun, tutur Azwar Siri lagi, harus diperjelas. Secara nasional, kriteria masyarakat miskin itu adalah tidak punya kendaraan, rumah mereka berlantai tanah, dan penghasilan mereka tidak tetap. Pemko bisa saja membuat kriteria sesuai kondisi Kota Padang.
"Menurut saya, kriteria tersebut dapat saja disesuaikan dengan kondisi ril warga Kota Padang, namun tetap harus mengacu kepada kriteria nasional," tegas mantan pejabat teras Pemko Padang ini.
Azwar Siri menyarankan, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial bagi warga lainnya, harus ada ujung tombak pemko di lapangan, yaitu RT/RW dalam penentuan warga yang menerima santuan kematian ini. RT/RW pun harus selektif dalam menentukan penerimanya.
Sampai saat ini, ujar Azwar Siri, Pemko Padang baru mengajuan anggaran untuk Bansos kematian itu pada APBD Perubahan dengan numenklatur Bantuan Meninggal Dunia Bagi Masyarakat Miskin. Jika sudah dianggarkan dalam APBD nantinya, harus dibuat Perwako. Kriteria penerima bantuan harus dituangkan dalam Perwako tersebut, sehingga semua orang memahami.
"Kalau untuk masyarakat miskin, layak dianggarkan, tidak ada masalah. Sebab prinsipnya Bansos itu adalah untuk meringankan beban masyarakat," katanya. (mond)
"Harus jelas kriterianya. Tergolong sebagai masyarakat Miskin. Tidak merata untuk semua warga kota. Masa orang kaya menerima santunan kematian juga," ungkap politisi Partai Demokrat ini.
Menurutnya, Bansos kematian tersebut seharusnya ditujukan bagi warga kurang mampu, bukan warga kota yang tergolong berada dan mampu. Bagi warga kurang mampu, bantuan Rp1 juta itu sangat besar nilainya, namun bagi yang kaya belum tentu.
Kriteria warga kurang mampu pun, tutur Azwar Siri lagi, harus diperjelas. Secara nasional, kriteria masyarakat miskin itu adalah tidak punya kendaraan, rumah mereka berlantai tanah, dan penghasilan mereka tidak tetap. Pemko bisa saja membuat kriteria sesuai kondisi Kota Padang.
"Menurut saya, kriteria tersebut dapat saja disesuaikan dengan kondisi ril warga Kota Padang, namun tetap harus mengacu kepada kriteria nasional," tegas mantan pejabat teras Pemko Padang ini.
Azwar Siri menyarankan, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial bagi warga lainnya, harus ada ujung tombak pemko di lapangan, yaitu RT/RW dalam penentuan warga yang menerima santuan kematian ini. RT/RW pun harus selektif dalam menentukan penerimanya.
Sampai saat ini, ujar Azwar Siri, Pemko Padang baru mengajuan anggaran untuk Bansos kematian itu pada APBD Perubahan dengan numenklatur Bantuan Meninggal Dunia Bagi Masyarakat Miskin. Jika sudah dianggarkan dalam APBD nantinya, harus dibuat Perwako. Kriteria penerima bantuan harus dituangkan dalam Perwako tersebut, sehingga semua orang memahami.
"Kalau untuk masyarakat miskin, layak dianggarkan, tidak ada masalah. Sebab prinsipnya Bansos itu adalah untuk meringankan beban masyarakat," katanya. (mond)