nusantaranews.net ~ Penerapan kebijakan otonomi daerah yang diamanatkan UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah pada dasarnya diarahkan untuk mendekatkan pemerintah kepada masyarakat agar peningkatan kualitas pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
Kepuasan masyarakat merupakan prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintah, dan pemerintah mau tidak mau dituntut untuk responsif, profesional serta akuntabel. Pelayanan merupakan tugas utama sosok aparatur,sebagaimana di amanatkan dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Namun pada saat ini masih belum sepenuhnya mendapat pengakuan yang positif dari masyarakat, sehingga memunculkan rasa ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Hal ini muncul karena ketidakpuasan masyarakat,mulai dari kejelasan waktu, biaya dan prosedur, rantai birokrasi yang berbelit, suap ataupun pungli dalam pelayanan terhadap masyarakat.
Menanggapi hal tersebut pemerintah telah menjamin peningkatan kualitas pelayanan dengan mengeluarkan berbagai regulasi sebagai pedoman pemda dalam memberikan pelayanan prima. Pemerintah Daerah pun diberikan peluang untuk menyelenggarakan sistem pelayanan terpadu guna mempermudah, mempercepat, dan mengurangi biaya pelayanan publik.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan simpulnya Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) adalah salah satu langka pemerintah memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. PATEN ini tertuang didalam Permendagri No. 4 Tahun 2010.
Dirjen Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri Agung Mulyana menyampaikan bahwa PATEN ini akan didelegasikan kepada para camat, karena sebelum nya pelayanan itu masih diurus kepala daerah (Bupati/Walikota). Mengapa PATEN di delegasikan kepada Camat?Tujuannya adalah memberikan pelayanan yang cepat dan kemudahkan pelayanan kepada masyarakat.
"Bayangkan saja kalau izin pelayanan seperti izin buka bengkel, warung atau izin gedung 1 atau 2 lantai harus izin dari Gubernur,Bupati atau Walikota, kapan akan selesainya? Berapa banyak prosedur yang harus dilalui?berapa banyak waktu yang digunakan untuk itu saja?"Ungkap Agung Mulyana.
Dirjen PUM menambahkan bahwa di Indonesia sudah 22 Provinsi,67 Kab/Kota,691 kecematan yg telah menerapkan PATEN ini.
"Target pemerintah untuk PATEN berdasarkan Permendagri No. 4 Tahun 2010 adalah 5 tahun kedepan"ulas Dirjen PUM
Sementara Gubernur Irwan Prayitno pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa untuk saat ini daerah di Sumbar yang telah menetapkan Kecematan sebagai penyelenggara PATEN melalui keputusan Kepala Daerah adalah Kota Pariaman, Kab. Pasaman, Kab. Lima Puluh Kota dan Kab. Padang Pariaman.
"Kecamatan Lubuk Alung,Padang Pariaman menjadi yang pertama di Sumbar yang meresmikan penerapan PATEN dan akan dilaksanakan hari ini juga. Penetapan ini sekaligus dijadikan sebagai peresmian PATEN tingkat Prov. Sumbar",ujar Irwan Prayitno pada Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Walikota se-Sumbar pada Senin pagi (2/6) di Hotel Pangeran Beach Padang.
Dibentuknya PTSP dan PATEN pada seluruh Kab/Kota nantinya akan melahirkan serta menciptakan pelayanan Publik yang benar-benar terpadu dan diharapkan seluruh pemda di Sumbar dapat bersama-sama segera membuat suatu sistem informasi pelayanan yang terintegrasi, mulai dari Nagari/Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kab/Kota sampai pada tingkat Provinsi.
"Sistem informasi tersebut nantinya tentunya akan dapat lebih mempermudah kepala daerah dalam melakukan pendataan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh seluruh instansi penyelenggara",ungkap Gubernur.
Pemerintah Prov. Sumbar pada tahun ini telah mengagendakan penyusunan Perda tentang Pelayanan Publik, dan diharapkan paling lambat pada tahun 2015 yang akan datang dapat segera ditetapkan secara bersama dengan DPRD Provinsi.
"Saya mengharapkan agar seluruh pemerintah Daerah Kab/Kota juga menyegerakan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik sebagai dasar dan pedoman hukum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat", harap Irwan Prayitno.
Rapat Koordinasi Gubernur dengan Bupati/Walikota se-Sumbar yang diselenggarakan dari tanggal 1-3 Juni 2014 ini dihadiri juga Ketua Ombudsman RI (mewakil), Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri (mewakili), Forkopimda Prov. Sumbar, Bupati/ Walikota se-Sumbar serta SKPD Prov. Sumbar. Pada acara ini juga diserahkan Permendagri tentang batas daerah dari Dirjen PUM kepada Gubernur Sumbar dan Gubernur Riau, Bupati Solok, Wako Solok, Wako Sawahlunto, Bupati Pesisir Selatan, Bupati Padang Pariaman, Bupati Tanah Datar, Bupati Sijunjung, Wako Padang, Bupati Lima Puluh Kota, Bupati Solok Selatan dan Bupati Agam.Fadli