nusantaranews.net ~ Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Zulherman mengharapkan antara pedagang dan Pemerintah Kota Padang dapat duduk bersama membahas pemindahan kios penampungan pedagang di sepanjang jalan Imam Bonjol ketempat baru di samping Balaikota lama yang tidak diterima oleh para pedagang.
Dalam menghadapi masalah ini para pedagang tidak bisa disalakan apabila mereka enggan untuk pindah, karena para pedagang tersebut telah nyaman di jl. Iman Bonjol dan juga sebagai pedagang mempunyai pelanggan tersendiri dan saat di pindahkan ke tempat baru itu akan berpengaruh terhadap aktivitas dagangannya serta pengunjung yang datang ke kios mereka, ungkap Zulherman.
Apabila terjadi perdebatan yang berkepanjangan antara Pemko dan LBH sebagai perwakilan pedagang tentunya itu juga akan merugikan pedagang karena aktivitas berjualan mereka otomatis akan terganggu. Seterusnya kepada pedagang dihimbau agar tidak tergesa-gesa mengadukan masalah ini ke LBH. Harus dipikirkan untung dan rugi dari pengaduan yang dibuat .
Pemko Padang melalui Dinas Pasar melayangkan surat pembongkaran terhadap pedagang yang berjulan di kios penampungan yang berlokasi di Jl Imam Bonjol Padang ke tempat baru di samping balaikota lama. Tidak terima dengan pemindahan tersebut para pedagang mengadukan nasib mereka ke PBHI untuk mencari keadilan.
Dalam hal ini Zulherman menilai kalau masalah yang terjadi antara pedagang dan Pemko Padang sekarang semata disebabkan karena perencanaan pengaturan tata kota yang dijalankan oleh Pemko tidak dipikirkan dengan matang. Kemudian masalah itu semangkin meruncing disebabkan komunikasi yang terjadi antara Pemko dan Pedagang yang tidak berjalan dengan baik.
Apabila antara pedagang dan Pemko adanya perseteruan terus menerus dalam mencari siapa yang salah. Untuk itu kepada Pemko diminta agar secepatnya mengkomunikasikan soal pemindahan itu dengan cara terbuka. Pemko harus melakukan mediasi dengan pedagang dan menyampaikan tujuan pemindahan secara jelas serta solusi-solusi yang akan diberikan. **