nusantaranews.net ~ Dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, penyelenggaraan Pemerintahan memiliki tujuan yang ingin dicapai, yakni tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk mencapai hal tersebut terdapa 3 pilar yang dipenuhi yaitu masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha/private.
Karenanya dalam pelaksanaan pembangunan menuju tata kelola pemerintahan yang baik ketiga pilar tersebut bukan saling melemahkan dan harus bersinergi serta memperkokohnya. Hal ini disampaikan Walikota Padang diwakili Asisten I Wedistar pada Pembukaan Pemberdayaan Lembaga Sosial Kemasyarakatan Dan Partai Politik se Kota Padang,di hotel Rocky, Kamis (3/4/2014).
Pemerintah terus berusaha mendorong agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan semakin baik. Hal ini dapat dicermati dari berbagai peraturan perundang undangan yang terus pula digodok dan diluncurkan. Sedangkan dari tiga pilar, dunia usaha, swasta dan tokoh-tokoh perseorangan , Pemko Padang selalu pula berupaya menjalin komunikasi dalam rangka mencari berbagai solusi atas persoalan pembangunan dan kemasyarakatan (Ormas), LSM dan partai Politik.
Satu hal lagi yang patut dicermati, kata Wedistar bahwa cukup banyak ormas dan LSM saat ini di Kota Padang. Kondisi ini tentu menggembirakan bagi bagi kita, apalagi pilar Civil Society ini juga memberikan sumbangsih nyata bagi pemberdayaan masyarakat dalam rangka mengawal proses dan keberhasilan pembangunan.
Pembentukan, pemeliharaan dan pengembangan organisasi kemasyarakatan dan partai politik pada hakekatnya salah satu pencerminan dari hak warga Negara sebagaimana yang diamanahkan pasa 28 UUD 1945. Maka melalui LSM dan partai politik, rakyat dapat mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat, sasaran dan pokok – pokok pikiran tentang arah kehidupan dan masa depannya, kata Wedistar.
Sedangkan Kepala Kesbangpol Kota Padang Drs. Nasrul Sugana menyampaikan, jumlah peserta 75 orang, terdiri dari unsur pimpinan LSM dan Partai Politik se Kota Padang. Metode pelaksanaan ceramah dan Tanya jawab. Tujuannya memberdayakan LSM dan Partai Politik untuk berperan serta dalam berbagai program pembangunan kehigupan demokrasi di tengah-tengah masyarakat di Kota Padang.
Kegiatan ini sekaligus dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajibannya. Selain itu, sosialisasi undang-undang no 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD oleh Ketua KPU Kota Padang. Sosialisasi UU Nomor 17 tahun 2013 tetang organisasi kemasyarakatan oleh Kepala Badan Kesbangpol Sumbar. (Relis Humas)