nusantaranews.net ~ Walau pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang putaran kedua telah usai, tetapi masih saja menyisakan masalah.
Buktinya, salah satu pasangan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengungkap dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pilkada. Tentu ini membuat prihatin warga kota yang telah lelah dengan isu politik sepanjang tahun ini.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Raflis Agus menegaskan, jika dalam proses pelaksanaan pilkada saja sudah dihujani kecurangan, sebagaimana diungkap salah satu pasangan, maka tentu hasilnya tidak bagus. Sebab, pemimpin yang lahir dari proses tak sehat, maka hasilnya pun tak bagus.
Raflis Agus mengkritisi proses pelaksanaan pilkada yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang. Banyaknya dugaan kecurangan pada saat pelaksanaan pilkada, tak terlepas dari lemahnya peran KPU dan Panwaslu.
Sosialisasi Pilkada putaran kedua, kata Raflis Agus, kurang tertata dengan baik oleh KPU, sehingga masih banyak warga yang tidak menggunakan hak pilihnya. Demikian juga penentuan TPS bagi warga yang memilih.
"Saya contohkan di Kuranji, warga tercatat sebagai pemilih bukan di TPS dekat tinggalnya, tapi ditempat lain. Saya duga ada unsur kesengajaan, kenapa bisa demikian. Di TPS 6, masih di Kuranji, menurut informasi yang saya dapat, warga yang menggunakan hak suara hanya 14 orang, lantas kemana pemilih lainnya? Ini kan aneh," ujarnya.
Demikian juga Panwaslu, seharusnya ketat dalam melakukan pengawasan. Semua laporan dugaan kecurangan harus diproses, jangan dibiarkan begitu saja, pungkasnya.