PPID Padang Terbentuk

nusantaranews.net ~ Dalam rangka implementasi  UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP  No. 6 Tahun 2010,  tentang pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri No. 35 Tahun 2008, Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kemendagri dan Pemda se- Indonesia.

Sehubungan dengan itu untuk menindak lanjuti UU No. 14 Tahun 2008 dan Permendagri No. 35 Tahun 2008, perlu segera dapat di terapkan dan di fasilitasi bersama Anggota PPID, tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut.

Hal ini, disampaikan Kabag Humas dan Protokol Kota Padang, Mursalim sebagai Ketua PPID, pada acara rapat khusus membahas, UU No. 14 dan  Permendagri No. 35 Tahun 2008.  Tentang Pedoman pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, di ruangan rapat Humas dan Protokol Balaikota Padang, Air Pacah, hari ini.

Mursalim katakan, seluruh SKPD hendaknya dapat memahami UU dan PP tentang keterbukaan pelayanan publik, bertujuan untuk mengujudkan pelayanan inforamasi secara cepat, tepat, dan sederhana di setiap Badan Publik, perlu di bentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sekaligus memberikan pedoman teknis pembentukan dan penguatan kapasitas PPID  Pemerintah Daerah, agar dapat di pedomani paduan pembentukan dan operasional PPID Pemerintah Provinsi  dan Kabupaten/Kota ujar Mursalim.

Latar belakang lahirnya transisi demokrasi di Indonesia terjadi sejak 1998 lalu, telah mengubah paradigm penyelenggaraan Negara semula tertutup menjadi lebih terbuka. Salah produk regulasi dari paradigma UU No. 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP).

UU KIP secara tegas memberikan kewajibn kepada badan public untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang di hasilkan serta kegiatan-kegiatan yang di lakukan, termasuk kondisi keuangan dan penggunaan-penggunaan anggaran. Dengan kata lain, publik memiliki hak atas informasi dari badan publik, ujar kabag. Humas dan Protokol.

Jadi, UU KIP produk regulasi yang cukup maju dalam mewujudkan keterbukaan penyelenggaraan Negara, juga telah terbuka dan digiatkan secara global. Salah satu inisiatif internasional di bangun untuk mewujudkan keterbukaan informasi, Open Governance Partneship (OGP).

Indonesia bertanggung jawab untuk menjalankan berbagai inisiatif sesuai komitmen terhadap OGP, sekaligus mendorong keterbukaan informasi di dalam negeri, informasi ini di tuangkan dalam rencana strategis Open Governance Indonesia (OGI). (Taf)
Previous Post Next Post