nusantaranews.net ~ Maraknya peredaran miras (minuman keras) dibeberapa pasar tradisional Kota Padang, membuat masyarakat yang tinggal dilingkungan tersebt menjadi resah. Kondisi demikian ditanggapi serius oleh Anggota Komisi II DPRD Padang, dan meminta pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP sebagai penegak Perda untuk segera menangani permasalahan itu.
“Satpol PP secepatnya menertibkan pedagang penjual minuman yang secara agama dilarang dan juga melanggar hukum. Jika minuman keras dibiarkan beredar dan dikosumsi apalagi oleh pelajar, akan meng¬hancurkan masa depan mereka,” tutur Jafri dari komisi II DPRD Padang.
Begitu juga bagi pedagang, kita ajak mereka mau menghentikan penjualan miras tersebut, dengan mengalihkan jualannya sesuai dengan perintah agama.
Menurutnya, menjadikan minuman keras sebagai mata pencaharian adalah haram. Pekerjaan itu tidak hanya merusak pembeli tapi juga akan berdampak buruk kepada mereka karena telah me¬ngan¬dalkan hidup dari uang yang tidak halal,” ujarnya.
Hal senada juga ditambahkan anggota Komisi II Roni Candra, ia menyesalkan peredaran miras yang tidak terkontrol di tengah masyarakat Kota Padang. Maka dari itu, dalam penertiban perlu upaya kerjasama, jangan hanya bertopang pada Satpol PP saja, tetapi semua elemen masyarakat disekitar pereda¬ran miras juga perlu diikut sertakan.