nusantaranews.net ~ Gubernur Irwan Prayitno melakukan peninjauan secara langsung sistem pelayanan Rumah Sakit Ahmad Mukthar Bukittinggi dengan meninjau semua ruangan rumah sakit tersebut. Dalam kesempatan tersebut Gubernur Irwan Prayitno di dampingi oleh Direktur RSUD Ahmad Mukthar Dr. Hj Ernamawati, M.Kes serta beberapa pejabat RS lainnya.
Gubernur Irwan Prayitno dalam kesempatan itu menyampaikan, kita patut mensyukuri apa-apa sistem dan mekanisme pelayanan publik yang te
lah dilakukan rumah sakit pimpinan, para dokter dan karyawan RUD Ahmad Mukthar Bukittinggi, yang telah melakukan sistem pengaduan lewat telepon dan sms, merespon keluhan masyarakat dan pasien, sehingga selalu berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Rumah Sakit Umum Daerah Achmad Mochtar dengan type B, merupakan kebanggaan kita bersama, dedikasi, perhatian terus meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap publik tentu juga menambah kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kita akan terus mendorong peningkatan pelayanan kesehatan oleh RSUD Achmad Mochtar untuk terus menjadi lebih baik dan mampu pula memotivasi pelayanan rumah sakit lainnya di Sumatera Barat, harapnya.
Kunjungan Gubernur Irwan Prayitno ke RSUD Achmad Mochtar ini juga merupakan bagian dari respon penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, yang mengacu pada kepatuhan daerah melaksanakan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik beberapa waktu lalu. Adapun parameternya standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sumber daya manusia, unit pengaduan, sarana bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, visi dan misi dan motto , sertifikat ISO 9000:2008, atribut dan sistem pelayanan terpadu.
Dalam UU NO 25 Tahun 2009, tidak ada pembedaan penilaian terhadap SKPD atau penyelenggara pelayanan yang melakukan pelayanan publik atau tidak. Alasannya, SKPD yang tidak langsung memberikan pelayanan, tetap dihitung sebagai SKPD yang menjalani proses pemberian pelayanan. Jika tidak menempelkan visi dan misinya serta maklumat pelayanan, otomatis mengurangi penilaian. Demikian juga ketika tidak menyiapkan pelayanan khusus kelompok rentan dan tidak memiliki informasi pelayanan publik, juga menjadi indikator penilaian.
Berdasarkan zonasi Provinsi Sumbar dari 15 SKPD yang disurvei, hanya 5 SKPD mengantongi penilaian sedang. Sisanya merah. Yang dapat rapor merah DPKD, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bapedalda, Kesbangpol Sumbar, Disperindag, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Prasjal Tarkim.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur juga melakukan peninjauan terhadap pelayanan Samsat Kota Bukittinggi diJl. Bukittinggi - Medan Km 6 Baringin JR. PGRM Nagari Gadut Kec. Tilatang Kamang Kab. Agam, yang dirasa cukup jauh dari tempat kediaman penduduk. Tentunya ini perlu kita pikirkan bagaimana kegiatan samsat Bukiittinggi ini dapat dekat dengan masyarakat, sehingga mudahkan pelayanan kepada masyarakat / publik.Zardi