Nusantaranews.net ~ Ternyata kredibilitas manajemen Bank Bukopin sebagai salah satu lembaga perbankan yang telah meraih berbagai penghargaan pada tahun 2013 lalu, ternoda akibat ulah dari manajemen Bank Bukopin Kota Padang. Pasalnya, tindakan pelanggaran perjanjian kredit dan perampasan hak yang telah dilakukan dari manajamen Bank Bukopin Cabang Padang atas keterlambatan kredit nasabah, terindikasi telah melanggar undang-undang perjanjian fuducia yang diatur untuk mengikat antara kedua belah pihak.
Akibat dari tindakan tersebut, nasabahpun mengalami depresi dan merugi hingga ratusan juta rupiah, karena tidak dapat melanjutkan usahanya.
Dedi salah seorang nasabah Bank Bukopin Cabang Padang saat ditemui wartawan nusantaranews.net dilapangan mengakui dan menyesalkan atas tindakan pelanggaran perjanjian kredit dan perampasan hak mobil hino miliknya. Menurutnya sangat tidak pantas bagi lembaga perbankan yang bertabur penghargaan telah melakukan upaya-upaya kekerasan layaknya seorang rentenir. Apalagi merampas kebebasan hak nasabah dengan mengambil HP milik sopir ditengah jalan.
Kejadian berawal atas tunggakan kredit atas nama Dedi hampir memasuki dua bulan di Bank Bukopin. Kemudian Dedi mencoba melakukan upaya jalan keluar agar dapat melunasi kreditnya. Ditengah perjalanan usahanya tersebut, entah mengapa tiba-tiba mobil hino miliknya telah diambil paksa di Lubuk Selasih oleh manajemen Bank Bukopin. Ironisnya, HP milik sopirpun ikut-ikutan dirampas, agar sopir tidak dapat melakukan upaya komunikasi terhadap Dedi.
Disaat itu memang sopir mencoba mempertahankan barang miliknya, dengan memberikan jalan keluar lebih baik diselesaikan dikantor Polisi. Namun pihak manajemen tidak mau bernegosiasi, mereka didampingi salah seorang oknum TNI berkeras mengambil kunci dan merampas HP milik sopir, kemudian membawa mobil tersebut ke kantor Outmil Jl. Sudirman Padang. Merasa tidak terima atas perampasan paksa tersebut, sang sopir kemudian melaporkan kepada Dedi selaku pemilik mobil Hino.
Malam itu, bersama-sama merekapun mendatangi kantor Outmil untuk melihat kondisi mobil serta berupaya melakukan pengambilan kembali barang miliknya, akantetapi upaya tersebut gagal.
Seiring waktu, Dedi berupaya melunasi kredit yang hampir dua bulan macet beserta biaya administrasinya sebesar lima persen sesuai dengan perjanjian fiducia. Akantetapi pihak Bank Bukopin tidak mau terima dan berdalih apabila memang mau mengambil mobil Hino tersebut, Dedi harus melunasi semua pinjaman kreditnya sebesar Rp. 850 juta rupiah.
Manajemen Bank Bukopin bagian kredit Heri saat dikonfirmasi pada nomor 08131091xxxx perihal perampasan hak milik nasabah, enggan berkomentar, kemudian menyarankan untuk menemui bawahannya buk Mariza. nalkoto