nusantaranews.net ~ Gubernur Irwan Prayitno memberikan sambutan pada pembukaan acara Rakor Camat se Sumatera Barat di Padang, Sabtu pagi (15/3). Ikut mendampingi Kepala Biro Pemerintahan Drs. Syafrizal, MM pamong senior Drs. Rusdi Lubis.MSi.
Gubernur Irwan Prayitno dalam sambutan menegaskan, Camat mesti mampu memperlihatkan netralitasnya dengan integritas dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada publik. Tidak zamannya lagi loyalitas seorang camat yang berkaitan dengan kepala daerah yang berkaitan dengan politik dan pemilu. Camat dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melekat dalam dirinya, menjalankan amanah tugas secara profesional, adil memberikan layanan kepada masyarakat atau publik.
Ada banyak kepala daerah yang melakukan praktek penekanan terhadap bawahan termasuk camat dalam hal politik dan kepentingan kelompoknya, itu sesungguhnya merupakan sebuah pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemerintah. Saatnya kepala daerah harus memberikan dukungan dan dorongan kepada Camat dan ASN memperlihatkan sikap netralitas, dengan intergritas dan pelayanan yang profesionalisme.
Camatpun harus berani menyatakan, menolak jika sesuatu kebijakan itu berhubungan dengan kepentingan pribadi dan partaiseorang kepala daerah. Itu baru camat yang memiliki integritas, tidak takut jabatan dicopot, karena menyampaikan kebaikan dan kebenar dalam tugas-tugas penyelenggaraan pemerintah untuk kepentingan pelayan publik, pujinya.
Irwan Prayitno juga menegaskan dan bertekad bahwa diri, keluarga dan partainya tidak akan melakukan hal-hal yang merusak terhadap netralitas ASN dilingkungan kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Ini merupakan sebuah prinsip kuat dalam upaya memajukan penyelenggaraan pemerintah, mewujudkan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat.
Aparatur pemerintah mesti menjalankan amanah tugas dengan baik dan benar, sehingga pelayanan untuk semua masyarakat dan publik dapat berjalan secara adil dan merata. Jika ada hal-hal yang merusak tatanan tersebut, sesuai aturan yang berlaku tentunya akan diberikan sangsi, tegasnya.
Gubernur juga menyatakan kecewa dengan pelaksanaan aturan pembagian kewenangan Bupati / Walikota dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( Paten), sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan cara menjadikan kecamatan sebagai pusat sekaligus simpul pelayanan masyarakat sebagai pelanggan harus peranannya sehingga akan terbangun yang cepat, tepat, murah dan terjangkau.
Hal ini juga dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas telah diamanatkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat akan ditempuh melalui 3 jalur, yakni : peningkatan pelayanan publik, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan daya saing. Maka nampak bahwa pelayanan publik mempunyai peranan yang sangat penting sebagai salah satu tugas umum pemerintah disamping regulasi dan pemberdayaan.
Dan juga dikuatkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( Paten ), yang saat ini seakan-akan " Diparanginan " seperti diabaikan saja. Sampai hari ini baru Pemko Pariaman yang menerbitan Perwako tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Delapan belas pemkab/ko se Sumatera Barat yang belum membuat apalagi melakukan.
Pada hal beberapa kali surat Mendagri untuk melaksanakan Paten mendesak pemprov dan pemprov Sumbar telah 3 kali pula menyurati kepada seluruh Bupati/Walikota se Sumatera Barat. Pemprov. Sumbar akan terus desak Bupati dan Walikota agar sesegeranya melakukan, sebagai upaya peningkatan pelayanan publik di Sumatera Barat, tekadnya. Zardi
Gubernur Irwan Prayitno dalam sambutan menegaskan, Camat mesti mampu memperlihatkan netralitasnya dengan integritas dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada publik. Tidak zamannya lagi loyalitas seorang camat yang berkaitan dengan kepala daerah yang berkaitan dengan politik dan pemilu. Camat dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melekat dalam dirinya, menjalankan amanah tugas secara profesional, adil memberikan layanan kepada masyarakat atau publik.
Ada banyak kepala daerah yang melakukan praktek penekanan terhadap bawahan termasuk camat dalam hal politik dan kepentingan kelompoknya, itu sesungguhnya merupakan sebuah pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan pemerintah. Saatnya kepala daerah harus memberikan dukungan dan dorongan kepada Camat dan ASN memperlihatkan sikap netralitas, dengan intergritas dan pelayanan yang profesionalisme.
Camatpun harus berani menyatakan, menolak jika sesuatu kebijakan itu berhubungan dengan kepentingan pribadi dan partaiseorang kepala daerah. Itu baru camat yang memiliki integritas, tidak takut jabatan dicopot, karena menyampaikan kebaikan dan kebenar dalam tugas-tugas penyelenggaraan pemerintah untuk kepentingan pelayan publik, pujinya.
Irwan Prayitno juga menegaskan dan bertekad bahwa diri, keluarga dan partainya tidak akan melakukan hal-hal yang merusak terhadap netralitas ASN dilingkungan kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Ini merupakan sebuah prinsip kuat dalam upaya memajukan penyelenggaraan pemerintah, mewujudkan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat.
Aparatur pemerintah mesti menjalankan amanah tugas dengan baik dan benar, sehingga pelayanan untuk semua masyarakat dan publik dapat berjalan secara adil dan merata. Jika ada hal-hal yang merusak tatanan tersebut, sesuai aturan yang berlaku tentunya akan diberikan sangsi, tegasnya.
Gubernur juga menyatakan kecewa dengan pelaksanaan aturan pembagian kewenangan Bupati / Walikota dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( Paten), sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan cara menjadikan kecamatan sebagai pusat sekaligus simpul pelayanan masyarakat sebagai pelanggan harus peranannya sehingga akan terbangun yang cepat, tepat, murah dan terjangkau.
Hal ini juga dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas telah diamanatkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat akan ditempuh melalui 3 jalur, yakni : peningkatan pelayanan publik, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan daya saing. Maka nampak bahwa pelayanan publik mempunyai peranan yang sangat penting sebagai salah satu tugas umum pemerintah disamping regulasi dan pemberdayaan.
Dan juga dikuatkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 4 tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( Paten ), yang saat ini seakan-akan " Diparanginan " seperti diabaikan saja. Sampai hari ini baru Pemko Pariaman yang menerbitan Perwako tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan. Delapan belas pemkab/ko se Sumatera Barat yang belum membuat apalagi melakukan.
Pada hal beberapa kali surat Mendagri untuk melaksanakan Paten mendesak pemprov dan pemprov Sumbar telah 3 kali pula menyurati kepada seluruh Bupati/Walikota se Sumatera Barat. Pemprov. Sumbar akan terus desak Bupati dan Walikota agar sesegeranya melakukan, sebagai upaya peningkatan pelayanan publik di Sumatera Barat, tekadnya. Zardi