Padang, Nn ~ Sebagai penegak hukum, Kepolisian Daerah Sumatera Barat telah komitmen untuk memberantas segala bentuk pertambangan emas secara liar diwilayah hukumnya. “Hukum harus ditegakkan, dan dalam melakukan upaya penertiban tidak ada istilah tebang pilih. “Siapa saja yang terlibat akan ditindak sesuai dengna aturan hukum yang berlaku”.
Ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, AKBP Syamsi kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Selama ini Polda Sumbar sangat prihatin melihat kondisi aktivitas penambangan emas liar yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sijunjung dan daerah lain di Sumbar
Karena penambangan emas tanpa izin sangat merusak ekosistem yang ada, baik itu aliran sungai maupun hutan-hutan dimana melakukana penambangan liar, pungkasnya.
Selain itu, juga berdampak terhadap masalah bahaya dan keselamatan jiwa dari sipenambang maupun orang lain akibat dari penambangan liar tersebut.
Oleh karenanya, diperlukan kerjasama semua pihak untuk berkoordinasi dan saling membahu dalam memberantas segala bentuk penambangan yang ada di Sumbar. **