KPU Diskualifikasi Peserta Pemilu Tak Transparan

Padang, Nn ~ Peraturan KPU RI Nomor 17 Tahun 2013, yakni Parpol peserta pemilihan legislatif 2014 untuk melaporan dana kampanye secara akuntabilitas dan transparan.  Pada peraturan tersebut, KPU sangat membutuhkan komitmen peserta Pemilu baik Caleg maupun anggota DPD RI.

Dan apabila peraturan ini tidak diindahkan hingga 14 hari setelah penghitungan suara, maka peserta Pemilu tersebut akan didiskualifikasi, ingat Koordinator Divisi Logistik KPU Sumbar, Fikon pada Acara Sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2013 Peserta Pemilu di Padang

Oleh karena itu "Diharapkan bagi peserta Pemilu 2014 untuk lebih disiplin terhadap ketentuan ini. Pelaporan dana kampanye tidak saja Parpol, tapi di dalamnya termasuk aliran dana baik penerimaan dan pengeluaran para Calon Legislatif.

Menurut Fikon, dana kampanye dari pihak lain bersumber dari perseorangan, kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah. Adapun sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain tidak berasal dari tindak pidana dan bersifat tidak mengikat, sumbangan perseorangan termasuk sumbangan dari keluarga calon caleg.

Maksimal dana sumbangan untuk perorangan dibatasi Rp1 milyar. Sedangkan dari sumber lain berupa kelompok, perusahaan dan atau badan usaha non pemerintah tidak boleh melebihi Rp7,5 miliar. Meskipun boleh menerima dari pihak lain atau pihak asing, harus jelas identitasnya, urai Fikon.

Namun sampai hari ini, publik menilai dana kampanye para Caleg maupun anggota DPD sudah banyak tersebar. "KPU melihat belum ada tertib adminsitrasi keuangan yang dilakukan Parpol, kalau ini dibiarkan bumerang bagi peserta Pemilu," ujar mantan Ketua KPU Agam ini.

Sedangkan menurut Kordinator Divisi Hukum KPU Sumbar, Nurhaida Yetti, pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2014 adalah uji kejujuran. Itu sudah terang benderang di PKPU 17/2013, bahkan larangan dan sanksinya juga termaktum di aturan tersebut.

Dikatakannya, "Dana kampanye parpol tersimpan dalam rekening khusus terpisah dari rekening parpol. "Yang membuat rekening khusus dana kampanye adalah parpol dan calon anggota DPD, sementara caleg dari parpol tidak perlu membuat rekening khusus

Caleg hanya melaporkan dana kampanyenya ke parpol karena yang menjadi peserta pemilu adalah parpol, sedangkan caleg ada di bawah naungan parpol. Untuk membantu parpol peserta pemilu dalam hal mekanisme dan teknis pelaporan dana kampanye, KPU akan membentuk semacam warung konsultasi. Dani/Deni
Previous Post Next Post