Merasa Dirugikan, Imelda Wiguna “Bernyanyi”
Solok, Nn ~ Tak ingin dipersalahkan terkait dugaan penilapan dana anggaran Psikotes bursa pemilihan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Imelda Wiguna yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di RSUD Arosuka Kabupaten Solok, beberapa waktu melalui pesan singkatnya (SMS) membantah keras dan mengklarifikasi pemberitaan media ini.
Bahkan terkesan ganjil, Imelda Wiguna yang mengaku hanya mengaku membantu kelacaran pelayanan pihak rumah sakit Arosuka, seolah kebakaran jenggot, bahkan dalam klarifikasinya, Imelda Wiguna yang diketahui merupakan pihak yang menerima langsung dana pembayaran psikotes dari RSUD Arosuka untuk Kharisma Excellent Consulting (KEC), Jum’at (27/9) membeberkan dan meminta media ini untuk mempublikasikan dan membersihkan namanya.
Dalam pesan singkat (SMS) melalui phonselnya bernomor 085217355XXX Imelda menulisakan “Baik kalau begitu, tapi harap bapak muat juga klarifikasi atau hak jawab saya terhadap perberitaan tersebut: 1 saya diminta oleh atasan agar membantu rumah sakit Arosuka agar dapat memberikan pelayanan kepada KPU Kab. Solok Khususnya pemeriksaan Psikologis sesuai MoU dengan Pihak KPU, mengingat RSUD Arosuka belum mempunyai Unit pelayanan Psikologis sendiri maka untuk memenuhi Mou dimaksud mau tidak mau harus melibatkan pihak lain yang kompeten dan memiliki pelayanan untuk itu, maka disitulah pihak Rumah Sakit Arosuka melibatkan Kharisma Excellent Consulting (KEC), tanpa dukungan pihak lain, dalam hal ini pihak rumah sakit Arosuka tentu tidak dapat memenuhi MoU dan Gagal memberikan pelayanan kepada KPU.
“2. sesuai penjelasan 1 (pertama), jelas yang melakukan pemeriksaan bukanlah saya pribadi, tetapi yang melakukan adalah pihak KEC dengan Psikolog yang datang langsung dari Jakarta bernama Fauziah Anwar, Psi dan dibantu oleh 2 tenaga kerja Lokal serjana Psikolog (tidak dibawa dari Jakarta krn dengan nilai 9,4 jt tentu tidak akan mampu membiayai transportasi dan akomodasi), jadi keterlibatan saya dalam keg tersebut agar prosesnya berjalan baik. Tdk seperti yang bapak tulis, saya sendiri juga sering terlibat dlm pelaksanaan Psikotes selama ini di sumbar dibawah pengawasan dan supervise Psikolog.
3. untuk biaya yang bernilai 350.000,- rupiah per orang itulah adalah harga standar dan pasaran sesuai dengan ruang lingkup dan bobot pemeriksaan dan harga tsb jg disepakati semua yang terlibat spt KPU, RSUD Arosuka dan KEC.
4. adalah betul saya yang menerima penyerahan uang itu bukan untuk saya, tapi untuk diserahkan kepihak KEC ibu Fauziah Anwar, idealnya memang ibu fauziah Anwar yang menerima langsung dr pihak rumah sakit, tetapi ketika ibu Fauziah ada di Solok, RS Arosuka blm dapat membayarkanya karena KPU blm pula membayarkanya, pembayaran baru dilakukan 3 bulan kemudian oleh KPU, kan tidak mungkin pihak KEC bertahan (Ibu Fauziah) 3 bulan disolok hanya menunggu tagihan 9,4 jt, lebih besar biaya menunggunya drpd nilai jasa yang ditunggu! Dengan penjelasan ini saya berharap bapak berbesar hati untuk membersihkan nama baik saya, keliru jika bapak menduga saya menilap dana psikotes tsb”. Beber Melda.
Bahkan heranya lagi, saat media ini menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan hak pembaca untuk menilainya, Imelda Wiguna, yang juga istri dari Ir. Bachtul salah seorang anggota DPRD Provinsi Sumbar yang juga ikut mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif DPR RI dari partai Nasional Demokrat tahun 2014 ini, saat menjawab “ bisa jadi benar kalau hanya pembaca yg menentukan salah benar, tapi judul berita yg mengatakan dana tes kesehatan ditilap akan menggiring opini pembaca! Dalam isi tulisan/pemberitaan bpk jg begitu, salah satu contohnya menyebutkan pemeriksaan psikologi hanya dilakukan oleh salah seorang staf RSUD yaitu saya sendiri, padahal kan tdk demikian adanya, kenapa dipaksakan seolah olah ada yang salah dr proses pemeriksaan kesehatan dan Psikologis???
Perlu bapak ketahui saya hanya seorang Tenaga harian Lepas (THL)telah mengabdi 6 tahun, 3 tahun pertama tanpa insentif sama sekali, tahun selanjutnya sampai sekarang diberi insentif 6000 rb per bulan, saya bolak balik dari padang naik bis umum (bayar ongkos pasti) dan dg kewajiban serta jam kantor sama dg staf yg PNS (saya tidak pernah mengeluh untuk itu, saya lakukan atas kesediaan saya sendiri),
dgn setuasi spt itu tdk ada jalan lain selain memasang niat untuk pengabdian di RSUD dan melayani sesama sambil berharap suatu saat ada pengankatan pegawai, jadi sbg THL saya bekerja sesuai arahan dan penugasan atasan,
setiap tugas dari atasan saya anggap sebuah kepercayaan dan pengakuan, termasuk ketika diminta membantu melaksanakan pemeriksaan psikologis (kebetulan saat ini saya satu2nya sarjana psikologis di RSUD) tetapi apa yang saya dapat dr semua itu? Tidak lebih dr dugaan yang mengarah kalau saya adalah salah seorang yang terlibat dlm penilapan dana tes tsb spt dugaan dalam Koran bapak, tapi secara keseluruhan saya tersanjung dg pemberitaan bpk, krn sbg THL saja saya seolah olah sudah punya “kewenangan” untuk menilap dana tes tsb, dugaan bp saya anggap sbg sedekah jariah kepada saya, tdk semua THL punya “keberuntungan”diberitakan dalam Headline sebuah media dg reputasi besar spt mingguan bpk”! Tukas Melda
seperti yang diberitakan sebelumnya, (edisi 17-red) proses penerimaan anggota KPU Kab Solok berjalan baik, pihak KPU Kabupaten Kota Solok telah melakukan kerjasama berupa MoU dengan RSUD Arosuka beberapa waktu .
Heranya, dengan adanya MoU yang sudah ditanda tangani antara KPU dengan RSUD Arosuka Kabupaten Solok tersebut ditemukan sejumlah keganjilan, pasalnya dalam MoU tersebut salah satunya dituangkan bahwa anggaran dan biaya yang harus dikeluarkan pihak KPU untuk disetorkan senilai lebih kurang senilai 27 juta yang diperuntukan bagi 27 orang anggota KPU, artinya beban biaya lebih kurang 1 juta diperuntukan tiap orangnya.
Faktanya, informasi yang berhasil dihimpun media ini, anggaran yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sebesar lebih kurang 27 juta tersebut, diketahui hanya disetorkan ke bendahara RSUD sebesar lebih kurang 11,5 juta, artinya dari jumlah anggaran tersebut tidak disetorkan sebesar 15,5 juta, Dari informasi yang berhasil dihimpun, terindikasi kekurangan anggaran sebesar lebih kurang 15,5 Jt disetorkan ke rekening pribadi salah seorang staf RSUD, padahal fakta tersebut jelas bertentangan dengan aturan dan peraturan tentang penerimaan Daerah.
Ironisnya lagi, anggaran 15,5 jt tersebut diduga dimafaatkan dan digunakan bagi pembiayaan pemeriksaan Psikologis Calon Anggota KPU, uang makan dan Logistik selama seleksi berlangsung.
Dari fakta yang ada, biaya yang harus dikeluarkan untuk pemeriksaan Psikologis Calon KPU cukup fantastis, yakni Rp. 350.000,-(tiga ratus liam puluh ribu) perorangnya. Nah jika dikalikan dengan 27 calon anggota KPU yang menjalani pemeriksaan dan Psikotes, total anggaran yang harus dikeluarkan senilai Rp 9.450.000,- (Sembilan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), hal ini jelas mengundang sejumlah pertanyaan. Untuk siapakah dana psikotes tersebut?, padahal dari informasi yang dihimpun, diduga psikotes yang dilakukan di RSUD Arosuka, diketahui hanya dilaksanakan oleh salah seorang staf RSUD Arosuka bernama Imelda Wiguna.
Bahkan heranya lagi,Imelda Wiguna, merupakan salah satu staf Poliklinik umum yang bekerja sebagai Perawat Psikologis serta diduga belum memiliki sertifikasi dalam ilmu psikologis, heranya lagi mengapa pekerjaan tersebut bisa dilimpahkan kepihak Imelda Wiguna, Lalu kemanakah kekurangan dana lainnya?
Direktur RSUD Arosuka, dr. fitra Yenni Rivai yang ditemui media ini melalui Kepala Bidang Pelayanan dan SDM, RSUD Arosuka, dr. I Yoman Ardana, Jumat (30/8), terkesan enggan berkomentar banyak, I Yoman yang didampingi bendaharanya, Mila Susanti, menjelaskan “ anggaran tersebut memang hanya kita setorkan sebesar Rp. 11.569.500,- (sebelas juta lima ratus enam puluh sebilan ribu lima ratus rupiah) kepihak bendahara penerima RSUD, sementara, sisa anggaran yang lebih kurang Rp 15,5 juta tidak kita setorkan, namun kita buatkan rekening baru, sebab dana tersebut juga digunakan untuk pembayaran biaya psikotes dan logistik calon anggota KPU yang kita tes, kebijakan ini dilakukan lantaran dana yang dan disimpan pada bendahara RSUD tentunya tidak bisa diambil kembali, jadi anggaran tersebut kita pisahkan sebab akan dipergunakan untuk biaya lainnya, hal ini sudah kita koordinasikan kepihak KPU. Jadi saya rasa tidak ada persoalan, Ujar Yoman.
Sementara terkait anggaran Psikotes anggota KPU, I yoman mengaku tim psikotes memang dilimpahkan kepihak Imelda, namun yoman beralasan bahwa tim Psikotes diserahkan kepihak ketiga, yakni Kharisma Excellent Consulting (KEC), bahkan diakui juga, bahwa pekerjaaan Psikotes diserahkan sepenuhnya kepada Imelda Wiguna, S.Psi. selaku perawat Psikotes yang turut terlibat sebagai Tim psikotes. Anehnya saat dipertanyakan apakah Imelda selaku staf Poli Umum RSUD, sudah memiliki sertifikasi sebagai tim Psikotes, I Yoman, enggan berkomentar, bahkan I Yoman berdalih agar pertanyaan tersebut ditanyakan langsung kepihak bersangkutan.
Sementara Imelda Wiguna, S.Psi yang turut hadir saat itu, mengakui bahwa kegiatan psikotes memang diserahkan kepada dirinya dengan mengatas namakan pihak Kharisma Excelellent Consulting, dengan beban biaya yang disepakti sebasar 350 perorangnya, ganjilnya, jika dilihat dari kwitasi pembayaran yang diserahkan pihak RSUD Arosuka terlihat sejumlah keganjilan, sebab meski mengatas namakan Kharisma Excellent Consulting, Imelda yang mengaku memiliki atasan dari pihak Kharisma Excellent Consulting.
Ganjilnya, didalam kwitansi penyerahan anggaran yang diperlihatkan pihak RSUD Arosuka kemedia ini, tertulis jelas anggaran tersebut diterima langsung oleh Imelda Wiguna, S.Psi, hal ini jelas menimbulkan sejumlah keganjilan dan terindikasi memiliki unsur rekayasa, pasalnya didalam kwitansi penerimaan dana psikotes seharusnya diterima langsung direktur Kharisma Excellent Consulting, selaku pihak ketiga, namun mengapa dalam kwitansi penerimaan atau SPJ pihak yang menarima dana tersebut adalah Imelda Wiguna. Hal ini jelas mengundang sejumlah pertanyaan.
Nah, jika kegiatan Psikologis ataupun Psikotes ditangani oleh instansi sekelas RSUD Arosuka, terutama dalam penagganan seleksi anggota KPU, tentunya tenaga psikolog yang dimiliki dituntut adalah tenaga profesiaonal dan memiliki sertifikasi sesuai ketentuan yang ada. Tim