Padang, Nn -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menyoroti pelayanan publik di jajaran instansi pemerintahan kabupaten dan kota masih belum maksimal, karena disebabkan berbagai faktor.
Hal ini disampaikan gubernur Sumbar pada peluncuran Pusat Kajian Pelayanan Publik (PKPP) Nusantara wilayah Sumatera Barat bertema "Menggagas Perwujudan ABS-SBK dalam Pelayanan Publik di Sumbar", di Auditorium gubernuran.
Hadir dalam kesempatan itu, Walikota Sawahlunto Ali Yusuf, Wawako Padang Mahyeldi Ansharulla, jajaran kepada dinas provinsi dan sejumlah pejabat dari kabupaten/kota.
Menurut Irwan, belum maksimal pelayanan publik karena masih ada cara pandang aparatur pemerintahan yang berubah terhadap proses reformasi birokrasi. Muara dari reformasi mendekatkan dan mempercepat pelayanan terhadap masyarakat, maka yang diubah tahap awal adalah cara pandang aparatur dan hal ini yang ditekankan pejabat di tingkat provinsi.
Irwan mengatakan, persoalan lain yang membuat pelayanan publik belum sesuai harapan, karena keterbatasan anggaran daerah, yang sebagian besar kabupaten/kota di Sumbar hanya 25 persen anggaran tersedia untuk kepentingan publik.
Kondisi itu terjadi karena beban biaya belanja pegawai cukup besar atau pada umumnya kabupaten/kota di Sumbar di atas 50 persen, malahan ada yang sampai 75 persen, jelas untuk kegiatan di masyarakat kian kecil.
"Belum maksimal pelayanan publik dikarenakan anggaran daerah yang terbatas. Tapi, parahnya ditambah dengan proses birokrasi yang berbelit ke masyarakat," ujarnya. Ada dibeberapa kabupaten/kota izin mendirikan bangunan (IMB) masih ke kepala daerah, tentu sangat merepot proses, karena jalur yang dilewati begitu panjang.
Padahal, menurut dia, untuk setingkat IMB semestinya dapat dituntaskan pada tingkat camat prosesnya dan tak harus sampai ke wali kota atau bupati. Tahapan birokrasi dalam sistem pemerintahan memang tidak bisa dihindari, tetapi jalur yang panjang dapat diperpendek.
Jika proses suatu administrasi bisa diselesaikan dalam satu hari, kenapa diperlambat hingga dua sampai empat hari pula. Kemudian ada kewenangan kepala daerah yang dapat dilimpahkan ke pejabat di tingkat SKPD, kenapa tidak diserahkan untuk mempercepat.
"Ada pula kepala daerah yang ingin proses perizinan melalui tangannya. Bahkan, naifnya ada yang meminta harus bertemu dengan rekanan/pihak yang minta izin. Saya semua kewenangan gubernur berkaitan perizinan dilimpahkan ke pejabat di SKPD," ujarnya.
Sementara itu, pelayanan publik suatu keniscayaan, karena sejalan dengan keberadaan pemerintah itu sendiri, tapi pada kenyataan masih belum terlaksana secara optimal.
Di sisi lain, yang nama PNS baru berjalan program kalau sudah ada dianggarkan, tapi ada program dan tidak dianggarkan tentu tidak bisa dilaksanakan, karena ada mekanisme dan birokrasi yang harus dilalui. Mengelola anggaran di pemerintahan, kata gubernur, tidak sama dengan perusahaan swasta yang penanggung jawab anggaran tergantung direktur utamanya dan terserah mau kemana anggaran dialokasikan.
"Dipemerintahan ada birokrasi atau sistem bukan sama dengan pengelolaan perusahaan swasta yang bisa seenakan menggunakan anggaran. Sistem dibuat untuk kerja lebih tertib, namun masih dapat diperpendek atau dipercepat sehingga pelayanan ke publik maksimal," katanya. Zardi