Padang, Nn - Perusahaan PT. Alam Jaya Wira Sentosa, perusahaan distributor Indofood yang bergerak dibidang makanan dan minuman seperti Chitato, Sarden, Lay, Tarasi, Fotami, Catela diduga kuat tidak mengantongi izin.
Hal tersebut diungkapkan Anto, Kasubdin BSPMP2T yang terbata-bata memberi penjelasan kepada media ini diruang kerjanya (10/05) mewakili Muji Susilawati selaku Kepala Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu (BPMP2T) dan Ludi anwar sebagai Kabid Pelayanan. Sebelumnya, Dayat dari BPMP2T melalui telepon genggamnya juga mengakui bahwa PT. Alam Jaya Wira Sentosa tidak memiliki izin.
Lebih lanjut Anto mengatakan dirinya sudah mencoba mencari data pengurusan izin PT. Alam Jaya Wira Sentosa dari Tahun 2012 sampai 2013, namun sampai saat ini berkasnya tidak dapat ditemukan. “Untuk lebih lanjutnya bagus langsung saja ke Buk Muji,” ujar Anto kepada.
Sayangnya, Muji tidak dapat ditemui di kantornya. Saat ditanyakan kepada stafnya (15/05), Muji dikatakan sedang berada diluar Kota. Begitu juga saat media ini menghubungi lewat Ponselnya 087895067xxx, nomor tersebut tidak aktif. Stafnya juga tidak bersedia memberikan nomor Muji Susilawati yang dapat dihubungi.
Saat ditanyakan kenapa tidak dilakukan penertiban dan tindakan terhadap PT. AJWS yang tidak mempunyai izin bertahun tahun, Anto enggan menjelaskan dan mengatakan itu bukan kewenangannya.
Dilain pihak, (Prun), Mayor Syamsir Burhan selaku Ketua Dewan LSM Bersatu Sumbar mengatakan bahwa harusnya BPMP2T tegas dalam mengambil keputusan. “Pihak BPMP2T seharusnya mengambil tindakan menutup tempat yang tidak mempunyai izin. Perusahaan itu juga telah merugikan daerah.,” ujarnya.
Masih menurut Syamsir, terkait penindakan, seharusnya BPMP2T sudah berkoordinasi dan menyurati Satpol Pamong Praja Kota Padang untuk melakukan penyegelan dan menutup PT. AJWS.
Syamsir menduga, adanya permainan pihak BPMP2T. “Jangan-jangan BPMP2T telah menerima setoran dari pihak PT.AJWS, sehingga tidak punya nyali lagi dalam mengambil tindakan tegas,” urainya.
Selain tidak ada izin, persoalan limbah juga menjadi hal yang serius. “Limbah dari perusahaan mengeluarkan bau busuk dari ikan Sarden yang telah kadaluwarsa sehingga me¬nim¬bulkan aroma me¬nye¬ngat. Kondisi tersebut diaki¬batkan ulah pembakaran dan pem¬buangan barang dan produk peru¬sahaan yang telah Kadar luasa (Expaied) yang lokasi gudangnya berada dan bertepatan disebelah Mesjid milik warga,” ungkap salah seorang warga di sekitar pabrik.
Menanggapi persoalan tersebut Khairul dan Parid selaku Kacab PT. AJWS yang ditemui AMT dikantornya berkilah. “Limbah yang kada¬luarsa tersebut benar kami bakar dan kami tidak perlu izin dari manapun seperti Balai POM ataupun Bapedalda. Kami cukup meminta izin dari kelurahan atau RT setempat,” ujarnya.
Saat didesak apakah benar Lurah yang mengizinkan, Parid terlihat panik dan meminta bantu kepada stafnya menanyakan sama siapa dia memita izin.
Di lain pihak, Sekretaris Kelurahan Padang Sarai, Syafrul yang ditemui di ruang kerjanya mengaku sampai saat ini pihak perusahaan tersebut belum pernah datang ke kelurahan untuk memberitahukan keberadaannya. Pihak kelurahan tidak mengetahui persoalan yang ditimbulkan akibat limbah pembakaran perusahaan. Jangankan persoalan limbah, lokasi perusahaan yang berada di pemukiman warga saja ia mengaku tidak mengetahuinya. Syafrul hanya berjanji akan segera mengambil tindakan.
Sementara, Edi Hasymi selaku Kepala Bapedalda Kota Padang dikantornya menegaskan bahwa setiap perusahaan harus memiliki izin lingkungan UKL, UPL serta memiliki SITU izin gangguan.
“Jika perusahaan tidak mengantongi surat-surat tersebut berarti sudah melanggar aturan yang ada. Untuk itu kita akan cek ke lokasi. Seandainya melanggar aturan, kita akan proses dan kami akan berikan surat teguran. Jika tidak diindahkan maka Bapedalda Kota Padang akan ke lokasi serta menindak tegas dengan menutup dan menyegel perushaan tersebut agar tidak beroperasi lagi,” tegas Edi Hasymi. *Wel/Si
Hal tersebut diungkapkan Anto, Kasubdin BSPMP2T yang terbata-bata memberi penjelasan kepada media ini diruang kerjanya (10/05) mewakili Muji Susilawati selaku Kepala Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu (BPMP2T) dan Ludi anwar sebagai Kabid Pelayanan. Sebelumnya, Dayat dari BPMP2T melalui telepon genggamnya juga mengakui bahwa PT. Alam Jaya Wira Sentosa tidak memiliki izin.
Lebih lanjut Anto mengatakan dirinya sudah mencoba mencari data pengurusan izin PT. Alam Jaya Wira Sentosa dari Tahun 2012 sampai 2013, namun sampai saat ini berkasnya tidak dapat ditemukan. “Untuk lebih lanjutnya bagus langsung saja ke Buk Muji,” ujar Anto kepada.
Sayangnya, Muji tidak dapat ditemui di kantornya. Saat ditanyakan kepada stafnya (15/05), Muji dikatakan sedang berada diluar Kota. Begitu juga saat media ini menghubungi lewat Ponselnya 087895067xxx, nomor tersebut tidak aktif. Stafnya juga tidak bersedia memberikan nomor Muji Susilawati yang dapat dihubungi.
Saat ditanyakan kenapa tidak dilakukan penertiban dan tindakan terhadap PT. AJWS yang tidak mempunyai izin bertahun tahun, Anto enggan menjelaskan dan mengatakan itu bukan kewenangannya.
Dilain pihak, (Prun), Mayor Syamsir Burhan selaku Ketua Dewan LSM Bersatu Sumbar mengatakan bahwa harusnya BPMP2T tegas dalam mengambil keputusan. “Pihak BPMP2T seharusnya mengambil tindakan menutup tempat yang tidak mempunyai izin. Perusahaan itu juga telah merugikan daerah.,” ujarnya.
Masih menurut Syamsir, terkait penindakan, seharusnya BPMP2T sudah berkoordinasi dan menyurati Satpol Pamong Praja Kota Padang untuk melakukan penyegelan dan menutup PT. AJWS.
Syamsir menduga, adanya permainan pihak BPMP2T. “Jangan-jangan BPMP2T telah menerima setoran dari pihak PT.AJWS, sehingga tidak punya nyali lagi dalam mengambil tindakan tegas,” urainya.
Selain tidak ada izin, persoalan limbah juga menjadi hal yang serius. “Limbah dari perusahaan mengeluarkan bau busuk dari ikan Sarden yang telah kadaluwarsa sehingga me¬nim¬bulkan aroma me¬nye¬ngat. Kondisi tersebut diaki¬batkan ulah pembakaran dan pem¬buangan barang dan produk peru¬sahaan yang telah Kadar luasa (Expaied) yang lokasi gudangnya berada dan bertepatan disebelah Mesjid milik warga,” ungkap salah seorang warga di sekitar pabrik.
Menanggapi persoalan tersebut Khairul dan Parid selaku Kacab PT. AJWS yang ditemui AMT dikantornya berkilah. “Limbah yang kada¬luarsa tersebut benar kami bakar dan kami tidak perlu izin dari manapun seperti Balai POM ataupun Bapedalda. Kami cukup meminta izin dari kelurahan atau RT setempat,” ujarnya.
Saat didesak apakah benar Lurah yang mengizinkan, Parid terlihat panik dan meminta bantu kepada stafnya menanyakan sama siapa dia memita izin.
Di lain pihak, Sekretaris Kelurahan Padang Sarai, Syafrul yang ditemui di ruang kerjanya mengaku sampai saat ini pihak perusahaan tersebut belum pernah datang ke kelurahan untuk memberitahukan keberadaannya. Pihak kelurahan tidak mengetahui persoalan yang ditimbulkan akibat limbah pembakaran perusahaan. Jangankan persoalan limbah, lokasi perusahaan yang berada di pemukiman warga saja ia mengaku tidak mengetahuinya. Syafrul hanya berjanji akan segera mengambil tindakan.
Sementara, Edi Hasymi selaku Kepala Bapedalda Kota Padang dikantornya menegaskan bahwa setiap perusahaan harus memiliki izin lingkungan UKL, UPL serta memiliki SITU izin gangguan.
“Jika perusahaan tidak mengantongi surat-surat tersebut berarti sudah melanggar aturan yang ada. Untuk itu kita akan cek ke lokasi. Seandainya melanggar aturan, kita akan proses dan kami akan berikan surat teguran. Jika tidak diindahkan maka Bapedalda Kota Padang akan ke lokasi serta menindak tegas dengan menutup dan menyegel perushaan tersebut agar tidak beroperasi lagi,” tegas Edi Hasymi. *Wel/Si