Padang, Nn -- Penghentian penyidikan 22 kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumbar dibawah komando Ahmad Djaenuri, SH mendapat kecaman dari Ketua Umum GNPK Pusat, Adi Warman, SH, MH, MBA.
Tak tanggung-tanggung, Adi Warman juga mempertanyakan sekolah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar tersebut. “Kajati sekolah dimana, sih?”. ujarnya disela-sela Pelantikan Pengurus Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Propinsi Sumbar di Edotel, Padang (1/6) lalu.
Tak tanggung-tanggung, Adi Warman juga mempertanyakan sekolah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar tersebut. “Kajati sekolah dimana, sih?”. ujarnya disela-sela Pelantikan Pengurus Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) Propinsi Sumbar di Edotel, Padang (1/6) lalu.
Adi Warman juga meminta Pengurus GN-PK Sumbar yang baru dilantik untuk menyatakan sikap tegas dalam memberantas korupsi di Sumatera Barat. Sebagai langkah awal, Ketum GN-PK ini meminta GN-PK Sumbar untuk meminta pada Kajati Sumbar, Ahmad Djaenuri memberikan berkas 22 kasus yang dihentikan penyidikannya.
Apa yang diungkapkan Ketua Umum GNPK Pusat ini, menindaklanjuti sikap dari Kajati Sumbar yang tidak bersedia memberikan berkas kasus-kasus tersebut, saat unjukrasa sejumlah aktivis anti korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, beberapa waktu lalu.
“Ini preseden buruk dalam usaha pemberantasan korupsi. Kami ingin transparansi dari pihak Kejati terhadap permasalahan ini, dan juga menjelaskan kenapa SP3 itu dikeluarkan,” papar Adi Warman.
Sebelumnya, Kajati Sumbar Ahmad Djaenuri sempat mengatakan, sesuai Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), berkasnya tidak bisa diberikan. Menurutnya, bisa saja hal ini akan menghambat proses hukum. Meski sudah di SP-3, bukan tak mungkin kasusnya dibuka lagi. Selain itu, mestinya harus ada surat permintaan tertulis.
Sementara itu, Ketua GN-PK Sumbar, M Zainal Taher menyebut, janji yang diucapkan untuk menuntaskan permasalahan kasus tersebut akan didukung penuh oleh GN-PK Sumbar sebagai cabang yang ada didaerah. Dia juga akan mendesak Kajati Sumbar memberikan penjelasan lengkap terkait SP 3 22 kasus tersebut.
“Kita akan memberikan tenggat waktu dua minggu kepada Kajati Sumbar untuk menjelaskan ini,” papar Zainal. *Tay/Wel