Nn, Padang -- Meski mendapat kecaman keras dari tokoh Agama, Syeh Mudo Yumisdi yang juga Ulama Sumatera Barat, bahwa tindakan oknum pegawai Universitas Negeri Padang, Wakidi melakukan poligami dan ingin mempersunting istri ketiga sebagai tindakan tak berakhlak dan hanya mementingkan hawa nafsu.
Kali ini, prilaku buruk Oknum Pagawai UNP tersebut juga mendapatkan tanggapan keras dan terancam dilaporkan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Reclasering Indonesia (LRI) Pomprov Sumbar, hal ini ditegaskan wakil Ketua LSM LRI, Mayor (Purn), Syamsir Bur saat diminta tanggapanya, Senen (27/5), ditegaskan Syamsir “ Dalam Pera¬turan pemerintah PP Nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS), pasal 4 butir (1) ditegaskan bahwa, “ Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat, dan dijelaskan pada butir ke (3) yang berbunyi “Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat diajukan secara tertulis.
Nah, hal ini, juga diperkuat dalam butir ke.(4) yang menyebutkan “Dalam surat permintaan izin seba¬gaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan, alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.”, artinya peraturan tersebut wajib dipatuhi oleh semua PNS termasuk oknum pengawai per¬guruan tinggi negeri (UNP) yang memiliki istri lebih dari satu.
Artinya jika aturan ini dilanggar, harusnya pihak yang bersangkutan diberi sangsi, baik dari atasan Instansi tempat dia bekerja, maupun dari pihak pemerintah, sementara faktanya disini, hal ini seolah tidak berlaku bagi oknum pegawai UNP tersebut, jadi kita menilai ada indikasi perlindungan dari instansi yang bersangkutan.
Yang jelas, semua elemen masyarakat berhak melakukan pengawasan, apalagi jika hal ini menyangkut pelanggaran hukum dan Undang-undang Negara, kita akan dalami kasus ini secara seksama, jika ditemukan kejanggalan dan permainan, kita akan laporkan kepihak penegak hukum, jika perlu kita laporkan ke Kemeterian dalam Negeri, untuk memberi efek jera bagi pelaku, Tegas Syamsir.
Seperti yang pernah diberitakan media ini beberapa edisi sebelumnya, meski memiliki istri pertama “AN” (50), serta istri keduanya beri¬nisial “E”(37) asal Kambang, Pesisir Selatan, namun Niat busuk untuk mempersunting istri ketiga tak terkabul, membuat Wakidi berang dan nekat mengubar fitnah. Bahkan konon terakhir Pria asal jawa, ini mengubar sejumlah teror melalui pesan singkat, nekatnya lagi, Wakidi alias Londo ini sempat membuat peryataan bahwa calon istrinya tersebut telah melakukan aborsi, “saya jujur saja pak, LD pernah melakukan aborsi dua kali dan terakhir dia lakukan pada tanggal 3 Februari 2013 kemaren di Rumah sakit Painan,” aku Wakidi. Pada media ini beberapa waktu yang lalu.
Sementara pihak Rektor dan Unsur Pimpinan Universitas Negeri Padang (UNP) yang coba ditemui media, Senen (20/5) belum mau dikonfirmasi, bahkan persoalan tersebut dialihkan kepihak Humas UNP, sementara Kabid humas UNP, Amril Amin yang ingin ditemui juga bisa dikonfirmasi sebab sedang berada di luar kota. JT 488
Kali ini, prilaku buruk Oknum Pagawai UNP tersebut juga mendapatkan tanggapan keras dan terancam dilaporkan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Reclasering Indonesia (LRI) Pomprov Sumbar, hal ini ditegaskan wakil Ketua LSM LRI, Mayor (Purn), Syamsir Bur saat diminta tanggapanya, Senen (27/5), ditegaskan Syamsir “ Dalam Pera¬turan pemerintah PP Nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS), pasal 4 butir (1) ditegaskan bahwa, “ Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat, dan dijelaskan pada butir ke (3) yang berbunyi “Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat diajukan secara tertulis.
Nah, hal ini, juga diperkuat dalam butir ke.(4) yang menyebutkan “Dalam surat permintaan izin seba¬gaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan, alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.”, artinya peraturan tersebut wajib dipatuhi oleh semua PNS termasuk oknum pengawai per¬guruan tinggi negeri (UNP) yang memiliki istri lebih dari satu.
Artinya jika aturan ini dilanggar, harusnya pihak yang bersangkutan diberi sangsi, baik dari atasan Instansi tempat dia bekerja, maupun dari pihak pemerintah, sementara faktanya disini, hal ini seolah tidak berlaku bagi oknum pegawai UNP tersebut, jadi kita menilai ada indikasi perlindungan dari instansi yang bersangkutan.
Yang jelas, semua elemen masyarakat berhak melakukan pengawasan, apalagi jika hal ini menyangkut pelanggaran hukum dan Undang-undang Negara, kita akan dalami kasus ini secara seksama, jika ditemukan kejanggalan dan permainan, kita akan laporkan kepihak penegak hukum, jika perlu kita laporkan ke Kemeterian dalam Negeri, untuk memberi efek jera bagi pelaku, Tegas Syamsir.
Seperti yang pernah diberitakan media ini beberapa edisi sebelumnya, meski memiliki istri pertama “AN” (50), serta istri keduanya beri¬nisial “E”(37) asal Kambang, Pesisir Selatan, namun Niat busuk untuk mempersunting istri ketiga tak terkabul, membuat Wakidi berang dan nekat mengubar fitnah. Bahkan konon terakhir Pria asal jawa, ini mengubar sejumlah teror melalui pesan singkat, nekatnya lagi, Wakidi alias Londo ini sempat membuat peryataan bahwa calon istrinya tersebut telah melakukan aborsi, “saya jujur saja pak, LD pernah melakukan aborsi dua kali dan terakhir dia lakukan pada tanggal 3 Februari 2013 kemaren di Rumah sakit Painan,” aku Wakidi. Pada media ini beberapa waktu yang lalu.
Sementara pihak Rektor dan Unsur Pimpinan Universitas Negeri Padang (UNP) yang coba ditemui media, Senen (20/5) belum mau dikonfirmasi, bahkan persoalan tersebut dialihkan kepihak Humas UNP, sementara Kabid humas UNP, Amril Amin yang ingin ditemui juga bisa dikonfirmasi sebab sedang berada di luar kota. JT 488